HELOINDONESIA.COM - Kosongnya jabatan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota mendapat perhatian banyak kalangan. Sebab, dikhawatirkan sejumlah permasalahan Pemilu di daerah bakal luput dari pengawasan.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda beralasan masih kosongnya jabatan ratusan anggota Bawaslu di sejumlah daerah dikarenakan proses seleksi masih berlangsung.
Dikatakannya, akibat proses seleksi jabatan anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota masih berproses, sehingga komisioner terpilih belum bisa diumumkan.
Herwyn menyebutkan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, yang mengatur soal pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan Bawaslu RI paling lama 60 hari kerja sejak diterimanya berkas calon dari tim seleksi.
Baca juga: Jelang Opening Kafe Blue Doors Meledak, Saat Warga Gelar Upacara Bendera 17 Agustus 2023 di Surabaya
Adanya penundaan pengumuan, karena proses seleksi belum rampung. "Prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehinggga proses pembentukan Bawaslu kabupaten/kota masih berjalan," kata Herwyn kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Dia mengklaim seleksi ketat harus diterapkan untuk mendapatkan calon anggota Bawaslu kabupaten/kotas yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi.
Dirinya membantah lambannya proses seleksi telah menyalahi ketentuan. "Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu kabupaten/kota (yang belum diumumkan) tidak dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya
