HELOINDONESIA.COM - Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti bertebarannya spanduk para Calon Legislatif (Caleg) pada hampir di seluruh jalanan Ibu Kota. Padahal tahapan pemilu saat ini belum masuk masa kampanye.
Hal tersrbut disampaikan Lucius saat menjadi pembicara dalam webinar Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 secara daring, dikutip Minggu (12/8/2023).
"Gambar orang-orang ada yang jelas bahwa akan jadi caleg, ada foto ketua umum partai dan calon presiden yang akan diusung oleh partai itu terpampang di sudut-sudut jalan di Jakarta. Kemudian ada yang merasa harus menertibkannya karena pun kita belum masuk masa kampanye“ ujar Lucius.
Namun Lucius menyayangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mampu bertindak tegas terhadap potensi pelanggaran para peserta pemilu. Apalagi saat ini belum memasuki tahapan kampnye namun masa sosialisasi.
Baca juga: Bakal Lanjut, Duel Raja Besi Tua vs Raja Properti Tanah
Saat hal itu dilaporkan, Lucius menuturkan, jawaban Bawaslu selalu strandar, bahwa yang penting spanduk itu tidak ada ajakan untuk memilih di 2024, maka itu tidak termasuk kategori kampanye.
Karius menilai, jawaban standar Bawaslu itu justru mengecilkan makna kampanye.”Kalau kampanye hanya kemudian diartikan sebagai ajakan memilih seseorang dalam pemilu 2024 itu sih terlalu menyederhanakan soal makna kampanye” kata Karius.
Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI.
Baca juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu: Lampung Lumbung Suara PKS
KPU mengumumkan hasil dari verifikjasi itu, dari total 1.720 bakal calon legislatif (bacaleg), 139 diantaranya tidak memenuhi syarat.
