LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Duel hukum "Raja Besi Tua" H. Nuryadin, SH versus "Raja Properti Tanah" Darussalam kemungkinan berlanjut. Nuryadin menilai keputusan terakhir pengadilan belum final (inkracht) demikian pula Darussalam yang rencana lapor balik karena sudah hettrick patahkan gugatan pelapor.
Menurut Tim Hukum Nuryadin, berdasarkan PN Tanjungkarang No.21/Pdt.G/2023/PN.Tjk (8/8/2023) gugatan penggugat tidak dapat diterima (nieh ontvankrlijk verklaard), bukan ditolak: mengabulkan eksepsi dari tergugat mengenai gugatan error in pesona.

Nuryadin dan Darussalam saat nyanyi dan joget di panggung. Di ranah hukum, keduanya juga saling bersuara dan berperkara (Foto Ist/Helo)
"Pengertian tidak dapat diterima dan ditolak itu berbeda," kata Irfan Balga, SH. Tidak dapat diterima, pihaknya masih bisa melanjutkan perkara ini dengan memperbaiki atau upaya hukum lain, katanya mewakili tim advokat lain yang semuanya tergabung dalam Persatuan Advocaten Indonesia (PAI).
Irfan juga mengungkapkan atas pemberitaan kalah tiga kali telah mempengaruhi psikologis marwah PAI terkait kliennya adalah ketua BPW PAI Provinsi Lampung atas kasusnya dengan Darussalam yang juga selama tiga tahun diberitakan terlapor kasus "tipu gelap" sejak 2020.
Tim Hukum Nuryadin adalah Irfan Balga, Nova Aryanto, Evi Susilawati, Fajar Arifin, Guntur Rawan Pagar Alam, Muhammad Yani, Rustiyana, Angga Wijaya, Lamsihar Sinaga, Noviantika, Angga Saputra Pagar Alam, Bambang Joko Dwi Sunarto, Kesud Erlianto, Edison, Herdi yanto, Titik Purwati.
Baca juga: Keluar SP3, Darussalam Rencana Lapor Balik Nuryadin
Darussalam juga sebelumnya menjabat wakil ketua umum DPP PAI yang kini bergabung ke Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin). Dirinya dengan Nuryadin sudah berteman lama dan munculnya perselisihan terkait pembelian lahan oleh Nuryadin yang dimediasi Darussalam.
Terakhir, tim hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Jhoni Butar Butar memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan Darussalam. “Mengabulkan permohonan dari termohon H. Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandarlampung,” ujar Jhoni,
Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum H Darusalam, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan Nuryadin. “Putusan tersebut adalah putusan yang tepat dan telah sesuai hukum,” ungkapnya, Selasa (8/8/2023).
Dari awal, katanya, Darusalam dizolimi, dituduh sedemikan rupa seolah-olah sebagai penjahat dan dibunuh karakternya seolah-olah seorang pengusaha yang jahat. “Semua tuduhan itu terbantahkan, baik secara pidana maupun perdata, tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum,” paparnya.
Baca juga: Susul PKB, PAN dan Golkar Deklarasi Dukung Bacapres Prabowo Subianto
Dengan putusan ini, lanjut dia, maka pihaknya akan melaporkan balik Nuryadin. “Langkah kami semakin terbuka dan sedang menyiapkan bahan-bahan terkait upaya pemulihan nama baik kliennya dengan segala cara yang dibolehkan menurut hukum,” tandas Wakil Ketua Peradi Lampung ini.
Darusalam dilaporkan “Raja Besi Tua” Nuryadin atas perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, ke Polresta Bandar Lampung, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.
Ia sempat nenjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu, ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.
Baca juga: Kemenangan Mengejutkan Persik Kediri, Pelatih Marcelo Sebut Hampir Seluruh Pemain Menderita Sakit
Namun Darusalam bisa bernafas lega lantaran Polresta Bandarlampung mengeluarkan surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka dirinya, bernomor S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022, yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol. Dennis Arya Putra, S.H., S.Ik.
Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut, yakni, berdasarkan putusan prapradilan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara tanggal 23 Desember 2022.
“Memutuskan menetapkan mencabut status tersangka H. Darussalam, S.H., dalam perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tersangka,” demikian isi surat pencabutan penetapan tersangka oleh Polresta Bandarlampung tersebut. (HBM)
