LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ali Imron, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, mengatakan Wali Kota Eva Dwiana keliru memahami UU No. 23 Tahun 2014 terkait 300 ton sampah di Pantai Payang Sukaraja, Bumiwaras, Kota Bandarlampung.
Menurut pengurus DPD Golkar Lampung itu, dalam UU tersebut, Pemprov Lampung hanya berwenang dalam pengelolaan sumber daya alam dari garis pantai hingga 12 mil lepas pantai. "Soal sampah warganya Bu Wali, wewenang Pemkot Bandarlampung," ujarnya.
Dia mengatakan hal itu kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (10/7/2023), setelah Wali Kota Eva Dwiana -- saat ikut bersih-bersih sampah dengan seribuan orang di Pantai Payang Sukaraja -- mengatakan sampah adalah wewenang Pemprov Lampung.
Dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan provinsi terhadap wilayah pesisir meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Tak ada dalam UU tersebut sampah wewenang Pemprov Lampung.
Baca juga: Biadab! Petugas PPSU Dipaksa Pejabat Kelurahan Ngutang ke Pinjol Rp 20 Juta Cuma Terima Rp 500 Ribu
Ali Imron mengaku ikut malu dengan viralnya sampah yang sudah puluhan tahun tak terbenahi hingga kini. Dia bersyukur berkat Tiktoker @Pandawara sampah-sampah tersebut dapat teratasi dengan mengetuk hati masyarakat kota ini.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan laut dan pesisir pantai bukan kapasitas kabupaten/kota, tapi milik atau wewenang Provinsi Lampung sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam UU tersebut, semua pesisir pantai walau hanya berapa cm dari darat itu milik (wewenang) provinsi," ujarnya kepada awak media saat bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja, Bumiwaras, Senin pagi (10/7/2023).
Wali Kota Eva mengatakan bukan mencari salah siapa tapi semua ini tanggung jawab bersama. Dia mengucapkan terima kasih kepada Tiktoker @Pandawara yang telah menggerakkan masyarakat membersihkan sampah.
Baca juga: Akan Terjadi Lima Kejutan di Pilpres 2024, Mulai dari Endorsement Jokowi Hingga Dirty Job
"Kita bukan menyalahkan, dan bukan kita tinggal diam. Semua yang punya pesisir pantai sudah bekerja dengan baik," ujarnya. Menurutnya, pihaknya kali ini bukan nimbrung lantaran viral gerakan clean up pesisir sudah sering dilakukan Forkopimda.
Dia mengharapkan solusi dari Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat. Ketika dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung apakah sudah Pemkot Bandarlampung sudah koordinasi dengan Pemprov Lampung, Wali Kota Eva diam sejenak lalu menjawab pertanyaan media lain.
Sebelumnya, viral unggahan Tiktokers @Pandawara yang mengundang siapapun membersihkan sampah di Pantai Sukaraja. Berdiri di atas tumpukan sampah, salah seorang mengatakan pantai Lampung terkotor kedua di Indonesia.
Para anak muda itu tak bermaksud menjelekkan wajah Kota Bandarlampung. Mereka malah mengajak semua pihak berkolaborasi membersihkan tumpukan sampah di Jl. Ikan Selar, Kecamatan Sukaraja, Kota Bandarlampung, Senin (10/7/2023), pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Sampah Wewenang Pemkot-Pemkab, Pemprov soal Sumber Daya Alamnya
Satu per satu tim @pandwara mengajak semua pihak bersama-sama "pesta" membersihkan sampah. "Help reduce the waster that is here" tulis videonya.
Mereka anggap juga gerebek sampahnya sebagai party (pesta). Para tiktoker ini mencari 1000 relawan orang Lampung untuk menggarap sampah tersebut. "Warga Lampung lets joint in party," ujarnya.
Kelima tiktoker itu memilih konsen terhadap lingkungan. "Lagi-lagi kita menemukan kondisi pantai yang sama. Tempat ini menjadi korban acuhnya kita terhadap lingkungan," ujar tiktoker terakhir.
Dia menilai perlu kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah Provinsi Lampung untuk menanggulangi masalah ini. Video lalu ditutup dengan pernyataan anak-anak sekitar lokasi yang menginginkan pantainya bersih. (HBM/Hajim)
