Helo Indonesia

KPU Diminta Wajibkan Peserta Pemilu Gelar Kampanye Hanya Dengan Akun Resmi

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 26 Juni 2023 23:48
    Bagikan  
-
Foto : Ist

- - Ilustrasi Pemilu

HELOINDONESIA.COM - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU (Peraturan KPU) soal akun khusus yang dapat digunakan sebagai sarana kampanye di media sosial.

Menurut dia, KPU perlu membatasi dengan mewajibkan menggunakan satu akun official dari para peserta pemilu. "Jadi tidak perlu ada batasan jumlah akun seperti misalnya hanya 20 akun," kata Amalia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Amalia beralasan, dengan akun resmi meskipun hanya satu, namun publik dapat memantau aktivitas akun tersebut. 

 “Dengan ampanye di media sosial, hanya untuk akun-akun ofisial atau resmi, supaya bisa lebih terlihat apa yang menjadi percakapan oleh parpol dan kandidat,” kata Amalia.

Baca juga: Menikmati Sensasi Masuk Kandang Godzila, di Bekas Tambang Pasir Tebing Koja

Beberapa riset penelitian menunjukan banyak sekali akun yang sebetulnya akun tim kampanye tapi tidak didaftarkan karena memang yang didaftarkan cuma 10 dan sekarang ketentuannya jadi 20 akun, yang sama sekali tidak mengakurasikan apa yang ada,” lanjut dia.

Selain itu, Amalia juga menambahkan, KPU perlu melihat potensi kerawanan dan tindakan dalam kampaye di media sosial. Apalah iklan tersebut bisa dikategorikan tindakan pidana atau moderasi konten.

"Teman-teman Mafindo itu kan punya database, Perludem juga tergabung dalam koalisi disinformasi, kita punya database hoaks khusus pemilu. Koalisi disinformasi itu juga punya MOU dengan bawaslu ada banyak poin kegiatannya,” papar Amalia.

Baca juga: DPR Ikut Menyoroti Ujian Praktik SIM C Jalur Zig Zag Angka 8 : di Jalan Tidak ada yang Begitu

Amalia menutup hal tersebut dapat digunakan untuk memetakan kerawanan dan penegakan dalam berkampanye di media sosial. “Kalau misalnya suatu konten ilegal diserahka ke konteks pidana pengadilan itu akan lama sekali prosesnya. Makanya jalan satu-satunya yang jadi andalan ya moderasi konten ya walaupun ada PR juga dengan platform media sosial," tutup Amalia.