Helo Indonesia

DPD PDIP Jateng Mulai Hari Ini Buka Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub

Rabu, 22 Mei 2024 08:29
    Bagikan  
DPD PDIP Jateng Mulai Hari Ini Buka Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub

Pengumuman pendaftaran cagub/cawagub, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dari PDIP Jateng

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) mulai Rabu 22 Mei 2024 hari ini hingga 28 Mei 2024 mendatang.

Hal itu terungkap dari surat Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota se-Jawa Tengah periode 2024-2029 yang dikeluarkan PDIP Jateng.

Baca juga: Sampaikan Berbagai Aspirasi, Dema USM Gelar Dialog Mahasiswa

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Sekretaris DPD PDIP Jateng Sumanto tersebut dijelaskan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan mulai 22-28 Mei 2024, pihak panitia mulai melayani pendaftaran dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.


Sedangkan untuk jadwal pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub)/ wakil gubernur Jateng, bakal calon bupati/ wakil bupati, bakal walikota/ wakil walikota se-Jateng bisa dilakukan mulai tanggal 23-30 Mei 2024 pukul 10.00- 16.00 WIB.

Untuk tempat pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan di Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng (Panti Marhen), yang berada di Jalan Brigjen Katamso No 24 Kota Semarang.

Baca juga: Bagian Depan Ambyar, Bus Wisata SMP Malang Tabrak Bak Truk Dari Belakang di Jalan Tol Berkecepatan Tinggi, Dua Tewas

Surat tersebut juga mengatur berbagai ketentuan tambahan yang harus ditaati masyarakat yang ingin mendaftarkan diri melalui DPD PDIP Jateng. Ketentuan tersebut yakni, pengambilan formulir pendaftaran bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan, dengan surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh bakal calon.

Bakal calon wajib melengkapi peryaratan yang telah ditetapkan partai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan mengembalikannya ke kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Pengambilan formulir dilaksanakan oleh bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan.

Verifikasi

Ketentuan tambahan berikutnya yakni, verifikasi berkas akan dilaksanakan setelah berkas dikembalikan, jika ada kekuarangan peryaratan dari para peserta pendaftar akan dikomunikasikan melalui panitia. Batas melengkapi berkas peryaratan sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Panti Marhen.

Selanjutnya, semua nama pendaftar bacagub/ wagub, bacabup/wabup, bakal calon walikota/ wakil walikota se Jateng yang masuk ke DPD Partai, akan menjadi bahan rapat Pleno DPD Partai, untuk dilaporkan ke DPP Partai sesuai ketentuan internal pantai.

Baca juga: Berikut Spesifikasi dan Harga iQOO Z9 dan iQOO Z9x di Indonesia

Proses pendaftaran tersebut sepenuhnya dibiayai oleh partai. "Kami sampaikan kepada masyarakat Jawa Tengah pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur Jateng, bupati/wakil bupati, walikota/ wakil walikota se Jawa Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak dipungut biaya. DPD partai menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap komunikasi informal yang mengatasnamakan partai untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada pendaftar," demikian tulis pengumuman tersebut. (Aji)