HELOINDONESIA.COM - Disebarnya Bansos saat beberapa bulan menjelang Pemilu dan Pilpres 2024 dinilai sebagai pelanggaran undang-undang.
Hal tersebut dinyatakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam tayangan video yang digelar King Maker dan kembali di upload oleh akun media sosial X 5t3v3n_P3g3L pada Sabtu (2/3/2024).
"Kasus bansos itu sementara ini temuan kami itu ada pelanggaran," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, kalau pelanggaran pelaksanaan undang-undang itu bukan ke Pemilunya tapi ke DPR.
Baca juga: KPU Balam Rapat Pleno Suara Pemilu 2024
"Apa misalnya? Bansos tahun 2023 itu berakhir November. Bansos itu menurut APBN berakhir November 2023.Tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN. Kan pelanggaran," ungkapnya.
Yang tahun 2024, lanjut Mahfud MD, tiba-tiba dinaikkan.
"Dibayarkan Januari Februari padahal undang-undangnya yang tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023," paparnya.
Harusnya, kata mantan ketua MK ini, menunggu perubahan APBN.
Baca juga: Kementerian Segel RTH yang Diobrak Abrik Anak Perusahaan Sinar Laut
"Tapi dipaksakan, dinaikkan lalu dibagi. Nah di situ pelanggaran terhadap undang-undang. Itu nanti Angket," tambahnya.
Ditanya apakah optimis angket? Mahfud mengatakan lihat saja dulu karena (angket) tergantung politik. Kalau sebagian (besar) parpol menyatakan tidak, ya tidak akan jadi (angket).
"Parpolnya kan banyak di sana, pas divoting gitu, setuju. Kalau lebih banyak yang tidak setuju ya bubar juga (angket), itu namanya politik," ujarnya.
Jadi, menurut Mahfud MD, jangan terlalu bergembira dulu, tapi jangan jangan pesimis juga.
Baca juga: Polisi Harus Kejar Pidana Dugaan Jual Beli Suara Oknum KPU Balam
"Politik itu sangat dinamis dan tergantung usaha kita juga dan biasanya akan sangat dipengaruhi oleh pandangan publik juga," ucapnya.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan kepada para pejuang-pejuang di bawah untuk terus melakukan tekanan-tekanan melalu medsos, melalui gerakan.
"Tapi jangan melanggar hukum. Ada rambu-rambunya," tandasnya.
