Helo Indonesia

Kementerian Segel RTH yang Diobrak Abrik Anak Perusahaan Sinar Laut

Sabtu, 2 Maret 2024 11:00
    Bagikan  
Kementerian Segel RTH yang Diobrak Abrik Anak Perusahaan Sinar Laut

Kementerian segel RTH Wayhalim (Foto BBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -_ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyegel lahan Hutan Kota Wayhalim, Kota Bandarlampung. Lembaga yang dipimpin Siti Nurbaya ini telah terpasang di lokasi lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang kini sudah gundul.

PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut Grup yang menebang pohon usia puluhan tahun dan menimbun hingga setinggi empat meter tanpa AMDAL. Pekan laku, warga kebanjiran akibat menggelontornya air hujan di kawasan tersebut.

"Saya baru mendapatkan kabar dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi bahwa lahan tersebut sudah disegel Kementerian," kata Ketua Laskar Bandarlampung Destra Yudha kepada Helo Lampung, Sabtu (2/3/2024).

Di plangnya, Kementerian melarang perusahaan melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan hidup sesuai peraturan Pasal 4 No. 22 Tahun 2021.

Sebelumnya, DPRD Bandarlampung merekomendasi agar Pemkot Bandarlampung memerintahkan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) menghentikan segala aktivitas kegiatan di lahan Hutan Kota Wayhalim, Kota Bandarlampung.


"PT HKKB sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) bekas Taman Hutan Kota Wayhalim juga selalu mangkir dari rapat, sehingga tidak bisa menunjukkan bukti perizinan secara lengkap," kata Ketua DPRD Balam Wiyadi.

Pertimbangan DPRD Bandarlampung lainnya mengeluarkan rekomendasi:
1. Tindaklanjut hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Balam tanggal 25 Januari 2024 yang membahas terkait perizinan dan pemanfaatan ruang Hutan k
Kota Wayhalim milik PT HKKB.

2. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi, PT HKKB belum memiliki dokumen lingkungan, dalam hal ini Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan belum melakukan pengajuan izin usaha secara online.

3. Berdasarkan keterangan Endy Pujiastuti, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, PT HKKB pernah diultimatum oleh instansinya untuk tidak melakukan kegiatan apapun sebelum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selesai.

4.Berdasarkan keterangan Lurah Waydadi dan Lurah Waydadi Baru, PT HKKB belum pernah atau tidak pernah mengajukan izin lingkungan kepada pihak kelurahan.

Menurut Wiyadi, ruang terbuka hijau (RTH) itu perlu khususnya di wilayah perkotaan, memiliki fungsi yang penting, di antaranya terkait aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika. Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik.

"Hutan kota dan taman kota pada kawasan pusat Kota Bandaampung, sedikit banyak mempengaruhi fungsi hutan kota dan taman kota sebagai ruang publik," katanya.

Menurut DPRD, menurunnya RTH Kota Bandarlampung akibat alih fungsi, akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang.

Dengan adanya perubahan alih fungsi lahan dikhawatirkan Kota Bandarlampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini dan akan berpotensi terjadinya bencana alam. (HBM)