Helo Indonesia

Terkait Polemik Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Begini Penjelasan Jokowi

M. Haikal - Nasional -> Politik
Jumat, 26 Januari 2024 19:56
    Bagikan  
Presiden Jokowi akan tambah subsidi pupuk
Tangkapan layar Youtube

Presiden Jokowi akan tambah subsidi pupuk - sambutan Presiden dalam acara pembinaan petani

HELOINDONESIA.COM - Polemik soal pernyataan Presiden Joko Widodo saat bersama Menhan di Halim Perdanakusumah terkait boleh memihak dalam kampanye capres cawapres mengundang polemik.

Dalam siaran persnya, Presiden Jokowi pada Jumat (26/1/2024) menjelaskan bahwa pernyataan itu bermula ketika ada pertanyaan dari wartawan tentang menteri boleh kampanye atau tidak.

"Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Sini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil mengambil kertas yang memperlihatkan soal aturan kampanye.

Menurutnya, Undang-undang No 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilu) jelas bahwa pasal 299, presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.

Baca juga: Untuk Diketahui PPN dan PPh Itu Bukan Pajak Berganda, Simak!

Jadi, menurut Jokowi, jelas yang ia sampaikan ketentuan undang-undang Pemilu.

"Jangan ditarik ke mana-mana," tambahnya.

Kemudian juga, lanjut Jokowi, pasal 281 jelas kalau kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan," jelas Jokowi. Dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," paparnya.

Baca juga: Nonton Drama Korea Flex X Cop Episode 1 Sub Indo

"Sudah jelas semuanya kok. Jangan ditarik ke mana-mana," tambahnya.

Presiden juga menambahkan untuk jangan menginterpretasikan ke mana-mana.

"Saya menyampaikan ketentuan perundangan karena ditanya," tandasnya.