Helo Indonesia

Untuk Diketahui PPN dan PPh Itu Bukan Pajak Berganda, Simak!

M Ridwan - Nasional
Jumat, 26 Januari 2024 19:40
    Bagikan  
Pajak,
hms

Pajak, - Walau sama-sama pajak, PPN dan PPh menargetkan aspek yang berbeda dari aktivitas ekonomi masyarakat.

HELOINDONESIA.COM - Narasumber: Revanza Almaas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Simak penjelasannya terkait PPN dan PPh agar tidak gagal paham.

Anda sedang berbelanja di supermarket. Ketika sedang menyusuri rak-rak, Anda melihat ada hal yang sangat menarik: produk perawatan kulit merek tertentu dengan variasi kandungan niasinamida, asam glikolat, dan vitamin C yang jarang sekali tersedia. Anda belum punya anggaran untuk produk mahal tersebut, tapi disebabkan oleh langkanya fenomena itu, Anda memutuskan untuk membelinya dan mengepaskan anggaran.

Satu hal yang baru Anda sadari ketika sampai di kasir: label di supermarket itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Anda pun gagal membelinya karena uang yang dibawa tidak cukup. Membaralah keinginan untuk protes. Setelah gaji Anda dipotong pajak, kenapa sekarang harus bayar pajak lagi? Anda lalu menyalakan ponsel.

Setelah membuka media sosial, ternyata ada banyak orang yang berpemikiran serupa dengan Anda. Anda lalu berencana membuat kritik pedas kepada pemerintah mengenai pajak berganda ini. 

Baca juga: Indonesia dan Timor-Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Perbatasan

Eitsss, berhenti dulu. Sepertinya ada tahap krusial yang Anda lewatkan, yaitu pengecekan fakta!

Apakah benar hal tersebut adalah pajak berganda? Anda perlu memeriksa fakta tentang pajak berganda pada Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN. Cara pengecekan fakta yang paling mudah adalah berseluncur di internet, mencari sumber tepercaya. Anda juga bisa bertanya kepada seseorang yang ahli di bidangnya.

Dengan melakukan pengecekan fakta, Anda menjadi warga negara yang baik dan menghentikan penyebaran hoaks sehingga Anda bisa menyadari bahwa pengenaan PPh dan PPN sekaligus bukanlah pajak berganda!

Konsep Pajak Berganda

Pemajakan berganda (double taxation) adalah situasi di mana penghasilan dikenakan pajak dua kali karena menjadi objek dari dua pajak yang berbeda.

Baca juga: Usia SMP Adalah Masa Transisi Pengokohan Karakter

Pajak berganda bisa terjadi contohnya pada bisnis berskala internasional di mana penghasilan dipajaki di negara asal dan negara tempat penghasilan diperoleh. Untuk menghindari perkara ini, sejumlah negara menetapkan tax treaties atau perjanjian penghindaran pajak berganda satu sama lain. 

Pengenaan PPN dan PPh tidak termasuk pemajakan berganda karena keduanya merupakan dua jenis pajak yang berbeda yang memiliki tujuan yang berbeda.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. PPN dikenakan di setiap tahap di rantai pasokan, dari produsen sampai retailer, hingga bermuara di konsumen. Tujuan PPN sederhananya adalah mengumpulkan penerimaan negara dari konsumsi masyarakat atas barang dan jasa.

Sementara itu, PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan (seperti gaji, tunjangan, profit usaha, laba investasi, dll.) yang diperoleh orang pribadi dan badan. Prinsip PPh adalah memajaki WP menurut kemampuannya untuk membayar.

Walau sama-sama pajak, PPN dan PPh menargetkan aspek yang berbeda dari aktivitas ekonomi masyarakat. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda dalam sistem perpajakan dan berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara masing-masing.

Baca juga: Pucuk Pimpinan Tertinggi Militer AS Telpon Panglima TNI, Ada Apa?

Pajak berganda bisa terjadi di beberapa tempat dan kondisi. Fenomena ini sendiri dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak berganda yuridis dan ekonomi. Pajak berganda yuridis bisa muncul ketika wajib pajak menjadi subjek pajak dari dua yurisdiksi. Ini dapat terjadi oleh sebab benturan hukum pajak yang berlaku di kedua yurisdiksi. Solusi atas masalah ini, seperti yang telah disebutkan, adalah penyusunan kesepakatan tax treaty.

Lain daripada itu, pajak berganda ekonomi adalah ketika penghasilan yang sama dipajaki lebih dari sekali di beberapa level. Contohnya, penghasilan neto badan awalnya dikenai pajak di level badan sebagai bagian dari PPh badan. Kemudian, ketika dibagikan sebagai dividen, penghasilan ini bisa jadi dikenai pajak lagi di level individu sebagai bagian dari PPh orang pribadi. 

Perkara pada Dividen

Dividen adalah pembayaran oleh perusahaan kepada pemegang saham yang berasal dari laba neto pascapajak. Besarannya telah ditetapkan oleh direksi dan juga disahkan dalam rapat para pemegang saham. Dividen adalah cara perusahaan membagikan sebagian dari profitnya kembali ke pemilik.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 4 ayat (1), dividen adalah salah satu objek pajak dengan tarif pengenaan 10 persen. Akan tetapi, pemajakan pada dividen beberapa kali menerima kritik atas masalah terkait pajak berganda.

Baca juga: Presiden Jokowi dan Presiden Tanzania Sampaikan Komitmen Perkuat Kerja Sama di Sejumlah Bidang

Meski pajak berganda pada dividen adalah isu yang banyak dibahas, pemerintah masih menegakkannya. Ada beberapa pendapat mengenai kenapa pemerintah masih menerapkan pajak dividen. Berikut adalah dua di antaranya.

Memengaruhi Keputusan yang Diambil Perusahaan Pemberlakuan pajak pada dividen bisa mencegah perusahaan membagikan dividen dalam jumlah yang terlalu besar.

Lebih dari itu, pemberlakuan pajak dividen dapat mendorong perusahaan untuk menahan laba (alih-alih dibagikan sebagai dividen) dan memanfaatkan laba tersebut untuk direinvestasi demi pertumbuhan, ekspansi, inovasi, dan pembukaan lapangan pekerjaan.

Hal-hal ini tentu baik bagi pertumbuhan ekonomi negara. 

1.Sederhana
Pajak dividen biasanya dipungut sebelum dibagikan kepada pemegang saham. Hal ini menyederhanakan proses, baik bagi WP maupun DJP.

Baca juga: Kemensos Pasang Tenda untuk Korban Longsor Sukabumi.

2.Bandingkan saja kalau pajak dividen yang bersifat final ini tidak ada. Konsekuensinya, dividen harus turut diperhitungkan ke penghasilan dalam SPT tahunan. Wajib pajak harus menghitung kembali berapa total dividen yang sudah diterimanya dalam setahun. Terlebih, jika terdapat temuan, kantor pajak mungkin sampai mendatangi WP dan kemudian melacak rekam aktivitas investasi WP tersebut demi memastikan kepatuhan.

Perlakuan pada Dividen

Pemerintah telah memberikan upaya untuk mengurangi fenomena pajak berganda pada dividen. Ini dapat dilihat pada Pasal 4 ayar (3) huruf f UU PPh. Pasal ini terakhir diubah dengan UU HPP, di mana di situ terdapat sejumlah pengecualian bagi dividen dengan kriteria tertentu.

Contohnya adalah

(1) dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima badan dalam negeri atau WP orang pribadi sepanjang direinvestasi di Indonesia, dan

(2) dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima WP dalam negeri sepanjang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia. Detail selanjutnya mengenai aturan ini dapat dilihat pada UU HPP.

Di samping itu, tarif pajak atas dividen ini pun bervariasi, dari 20 persen hingga 10 persen. Tujuan dari penerapan aturan ini tidak lain adalah memengaruhi keputusan perusahaan ke arah yang mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Baca juga: Viral Snack dan Amplop Petugas KPPS Usai Dilantik, di Tebet Zonk, Warganet: Masuk Kantong Siapa Nih?

Tarif tertinggi (20 persen) dikenakan pada dividen dari badan luar negeri atau dividen yang dibagikan kepada wajib pajak luar negeri. Dengan menegakkan ini, pemerintah memberikan insentif kepada wajib pajak dalam negeri untuk berinvestasi di perusahaan domestik saja. Modal pun harapannya bersirkulasi di dalam negeri.

Pajak yang tinggi pada dividen luar negeri membuat perusahaan asing enggan masuk. Sisi positifnya, ini membantu mengurangi kompetisi yang intensif dengan perusahaan asing.

Demikianlah bagaimana pemajakan atas dividen menghadapi tantangan dan cara pemerintah menyikapinya terkait dengan pajak berganda. Kasus-kasus di mana pajak berganda berpotensi untuk terjadi itu relatif sedikit, tetapi sebagian besar terjadi pada transaksi internasional.

Sejumlah cara dapat ditempuh oleh wajib pajak untuk menghindari atau setidaknya mengecilkan efek pajak berganda. Sejumlah langkah juga sudah diterapkan pemerintah dan terus dilakukan perbaikan sebagai solusi.