Helo Indonesia

Buntut Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Nyatakan Gibran Bersalah

Kamis, 4 Januari 2024 18:02
    Bagikan  
Gibran membagikan susu di CFD
Tangkapan layar Youtube

Gibran membagikan susu di CFD - Bawaslu nyatakan Gibran bagi-bagi susu saat CFD bukan Pidana Pemilu

HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai sebuah pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 itu telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulisnyapp, Kamis (4/1/2023).

Baca juga: Diduga Mencuri Motor, ES Harus Berurusan Dengan Polsek Lambu Kibang

Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.

Sonny mengatakan temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

Sebelumnya kegiatan Gibran yang membagi-bagikan susu kepada masyarakat di acara CFD dilaporkan karena diduga melanggar aturan Pemilu.

Baca juga: Ingat! Jangan Sebarkan Konten Negatif di Medsos, Risikonya Bisa Pidana

Kemudian Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk diperiksa terkait kegiatannya tersebut.

Sebelum Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat juga telah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta yang berlangsung pada 3 Desember 2023 lalu.

Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik,” kata Sonny.

Sebelum diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.

Gibran beralasan dalam kegiatan itu tidak ada alat peraga kampanye (APK) yang digunakan ataupun ajakan untuk mencoblos.

Baca juga: HP Tecno Spark 20 dan Spark 20C Rilis di Indonesia, Smarphone Desain Iphone Harga Sejutaan

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," kata Gibran.

Gibran mengaku hanya ingin membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana.