LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Lampung dari Partai Amanat Nasional (PAN) menghadiri panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Pesawaran, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilu.
Dugaan tindak pidana pemilu, berupa politik uang ( _money politic_ ) dengan melibatkan anak dibawah umur atau warga negara yang belum memiliki hak pilih beberapa waktu lalu.
Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, terlapor Umroni sudah datang di sentra Gakumdu Bawaslu untuk memberikan keterangan.
Baca juga: BMKG Imbau Masyarakat, Sebelum Menyebrang Merak- Bakauheni Terus Pantau Informasi Cuaca
"Kemarin di hari ke-6, terlapor sudah datang dan sudah memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut," kata Aji, Sabtu (30/12/2023).
Kemudian, di hari ke-7 pihaknya bersama Kejaksaan dan Kepolisian melakukan rapat pleno guna membahas penambahan waktu. Yang artinya waktu 7+7 tersebut sudah digunakan.
"Jadi kita ambil waktu 7+7 tersebut, karena masih banyak kekurangan terkait keterpenuhan bukti-bukti yang dibutuhkan," ujarnya.
Baca juga: Drama Korea The Story of Parks Marriage Contract Episode 12 Sub Indo
"Yang jelas tahapannya saat ini masih dalam kajian dari Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Legislatif (Celeg) Provinsi Lampung dari Partai Amanat Nasional (PAN) Umroni, beserta tiga saksi lainnya tidak hadir dalam klarifikasi yang telah diagendakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Masih Tersisa 1 Bulan Kampanye, TPN Ganjar-Mahfud akan Fokus Tingkatkan Elektabilitas
Agenda klarifikasi tersebut untuk mengambil keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilu, berupa politik uang dan melibatkan anak di bawah umur atau warga negara yang belum memiliki hak pilih, yang dilakukan oleh Umroni calon anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN.
Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, bahwa pihaknya hari ini sudah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan, namun tidak dapat hadir karena adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Iya hari ini yang bersangkutan tidak dapat hadir, namun yang bersangkutan telah meminta izin kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah," kata Aji, Rabu (27/12/2023). (Rama)
