HELOINDONESIA.COM - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran kampanye atas aksinya membagikan susu kepada anak-anak di Jakarta Utara pada Jumat 1 Desember 2023
Kasus dugaan pelanggaran kampanye putra sulung Presiden Jokowi tersebut tengah diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, sesuai aturan, dilarang kampanye melibatkan anak-anak.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu. XPasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga meklarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," paparnya.
Baca juga: 2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Atas dasar itu, Benny menegaskan apabila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye di Jakarta Utara, Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Cawapres Prabowo Subianto itu. "Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujarnya.
Gibran diketahui kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2033). Di sana, Wali Kota Solo itu membagikan susu dan buku kepada anak-anak. Pembagian susu gratis memang program kampanye andalan pasangan Prabowo-Gibran.