Helo Indonesia

Peserta Pemilu Memiliki Hak Fasilitasi Kampanye

Kamis, 16 November 2023 14:33
    Bagikan  
Peserta Pemilu Memiliki Hak Fasilitasi Kampanye

Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Perhetalan Pemilu 2024 yang akan memasuki tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 (selama 75 hari atau 2,5 bulan). Maka parpol peserta pemilu harus mengetahui hak – hak dalam kegiatan kampanye sebagai fasilitasi yang harus diterimanya sesuai ketentuan berlaku.

Menurut Naya Amin Zaini, Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang, waktu kampanye yang relatif singkat, maka parpol peserta pemilu mestinya nanti langsung gerak cepat, gaspol untuk melakukan kegiatan kampanye di tengah masyarakat untuk pengenalan dirinya, visi, misi, program, citra diri dan ajakan.

Baca juga: Sibuk Sebarkan Isu-isu, Politisi Garuda Sebut Kubu Ganjar-Mahfud Cengeng

''Karena kalau kesempatan itu lewat begitu saja maka akan sia-sia. Namun disisi lain peserta pemilu perlu mengenali karena memiliki hak untuk mendapatkan fasilitasi kampanye dari KPU,'' kata Naya dalam keterangannya Kamis 16 November 2023.

Dia menambahkan, peserta Pemilu melaksanakan kampanye Pemilu dengan Fasilitasi KPU mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye Pemilu, sesuai Pasal 4, PKPU No. 15 Tahun 2023 dan sedangkan pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitasi adalah KPU untuk semua peserta pemilu tanda terkecuali yang bersifat adil dan setara serta imparsial.

“Metode kampanye pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d (pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat umum), huruf f (iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring), dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon) di fasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN, sesuai Pasal 26, PKPU No. 15 Tahun 2023,'' ujarnya.

Pemasangan APK

Dia menjelaskan, KPU menfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye, sesuai pasal 35, PKPU No. 15 Tahun 2023.

''Bahwa KPU dapat menfasilitasi penayangan iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan Masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik dan / atau media daring, sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023,'' bebernya.

Baca juga: PKN Ogah Dukung Kandidat Capres Manapun di Pilpres 2024

Peserta pemilu harus mendukung fasilitasi yang akan diberikan oleh KPU. Karena menurut aturan hukum bahwa peserta pemilu memiliki hak – hak fasilitasi dalam tahapan kampanye.

Hal ini sebagai persiapan dan bekal para peserta pemilu untuk mengenali hak – hak yang dimilikinya secara hukum agar mendapatkan haknya secara optimal untuk melaksanakan kegiatan kampanye secara optimal. Semoga persiapan memasuki tahapan kampanye berjalan secara optimal untuk kebaikan peserta pemilu dan kemajuan demokrasi. (Aji)