Helo Indonesia

Keputusan MK Menciptakan Instabilitas Politik Nasional

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Selasa, 17 Oktober 2023 11:00
    Bagikan  
Mahkamah Konstitusi
screenshot of youtube

Mahkamah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi membaca hasil putusan capres cawapres Senin(16/10/2023)

HELOINDONESIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah memantik polemik.

Analis politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menilai keputusan MK tersebut merupakan di luar kewenangannya. Karena itu dikhawatirkan kata dia, dapat menimbulkan instabilitas politik nasional dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Putusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” kata dia Jakarta, Selasa (17/10).

Putusan MK dikatajan Ginting akan membuat kegaduhan politik nasional dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat. Lantaran Ginting menganggap MK melampaui batas kewenangannya, karena Undang-Undang Pemilu merupakan masala politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang. 

Baca juga: KPU Akan Konsultasi Dengan Pemerintah dan DPR Usai Putusan MK

“Diperkirakan akan muncul lautan demonstrasi menolak putusan kontroversial MK. Bahkan bukan tidak mungkin gelombang massa yang menuntut pembubaran MK,” ujarnya.

Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan MK membuat Indonesia bisa kembali ke titik nadir seperti otoritarianisme di era Orde Baru Presiden Soeharto dan Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno. MK disebutnya telah masuik ke wilayah yang diharamkan, karena masalah UU Pemilu merupakan open legal policy sebagai kewenangan pembuat undang-undang. 

“Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” tandas Ginting.