HELOINDONESIA.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritikan keras setelah menyetujui permohonan akhir gugatan terkait batas usia minimum capres/cawapres.
Politisi PDIP, Kapitra Ampera menilai, putusan MK terkait gugatan tersebut untuk dapat meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berlaga di Pilpres 2024.
“Putusan ini jelas hanya akal-akalan saja. Mahkamah Konstitusi hari ini meruntuhkan marwahnya sendiri sebagai benteng penjaga konstitusi,” ujar Kapitra menanggapi putusan MK, Senin (16/10/2023).
Diketahui MK mengabulkan satu gugatan terakhir, yakni terkait syarat tertentu dari capres/cawapres. Syarat tersebut, yakni memiliki pengalaman sebagai seorang kepala daerah meskipun belum berusia 40 tahun.
Dia juga menilai keputusan MK hanya akal-akalan untuk mengelabuhi publik. “Ini jelas suatu putusan yanh inkonsisten. Padahal, sebelumnya sudah menolak penurunan batas usia minimum 40 tahun, tapi di putusan selanjutnya malah dikabulkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK telah memutuskan perkara terkait syarat capres dan cawapres yang dalam pengambilan keputusan tersebut diprotes
Di awal putusan, MK menolak penurunan batas usia minimum capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, selanjutnya, MK mengabulkan gugatan mengenai persyaratan pengalaman sebagai kepala daerah di putudsan selanjutnya.