Helo Indonesia

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Gugatan Batas Usia, Denny Indrayana: MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI Berubah Menjadi Negara Keluarga Republik Indonesia

Jumadi - Nasional
Senin, 16 Oktober 2023 18:24
    Bagikan  
Mahkamah Konstitusi
screenshot of youtube

Mahkamah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi membaca hasil putusan capres cawapres Senin(16/10/2023)

HELOINDONESIA.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mencuit putusan Mahkamah Konstitusi melalui aku X-nya menyusul hasil persidangan gugatan batas usia capres cawapres.

Dalam akunnya, ia menulis "Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI Berubah Menjadi Negara Keluarga Republik Indonesia".

Hal tersebut merupakan respon mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Baca juga: Kebakaran Hari ke-4 TPA Bakung, Polresta Terjunkan Water Canon

Pada perkara Nomor 90/PUU-XXI2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A memohon MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala darah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin(16/102023).

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," Kata Ketua MK.

Anwar juga mengatakan bahwa Mahkamah memiliki wewenang untuk mengadili permohonan a quo.

"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (5/9/2023) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 90/PUUXXI/2023 mengatakan bahwa pihaknya mengagumi pejabat pemerintah berusia muda yang dinilai telah berhasil dalam membangun daerah.

Baca juga: Ini 2 Pesan Wali Kota Eva Buat Peningkatan MTQ Lampung Nanti

Pemohon mengakui memiliki banyak data yang menunjukan jumlah kepala daerah yang terpilih berusia dibawah 40 tahun pada pemilu 2019 dan memiliki kinerja yang baik.