Helo Indonesia

Gibran Soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres : Saya Tidak Peduli

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 16 Oktober 2023 19:44
    Bagikan  
Ganjar Pranowo Bersama Gibran Rakabuming
Foto : Tangkapan Layar

Ganjar Pranowo Bersama Gibran Rakabuming - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi yang meminta syarat batasan usia menjadi capres-cawapres diubah. 

Dalam UU Pemilu, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q, yakni minimal sudah berusia 40 tahun.

Dia mengaku tidak mengetahui hasil putusan MK tersebut. Namun demikian, ia menghormati keputusan MK tersebut

"Saya belum tahu putusannya, saya tidak mengikuti, dari tadi rapat di kantor. Ya ndak apa-apa, kalau keputusan MK seperti itu," kata Gibran, Senin (16/10).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres

Di juga mengaku tidak peduli dengan hasil gugatan di MK. Bahkan, ia tidsak tahu jika batas usia 35 cawapres ditolak MK

"Saya baru mengerti kalau ditolak (batas usia 35 tahun). Aku ora gagas (saya tidak peduli) ditolak, apa diterima," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya mengikuti hasil keputusan MK tersebut. Dia menminta pada awak media untuk tidak bertanya terus soal gugatan hasil MK.

"Jangan bahas MK terus, MK putusannya ya di MK. Tanya orang MK, tanya penggugat, atau tanya ke pakar hukum," tandas dia.