Helo Indonesia

Lagu Mars Partai Berkarya Masuk Ranah Hukum di Lampung

Annisa Egaleonita - Nasional -> Politik
Jumat, 6 Oktober 2023 18:59
    Bagikan  
Lagu Mars Partai Berkarya Masuk Ranah Hukum di Lampung

Agus Salim (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Lagu hak cipta mars Partai Berkarya masuk ranah hukum. Kamis (5/10/2023), PN Tanjungkarang sudah menggelar sidang keempat perkara yang dilaporkan Agus Salim soal pembayaran lagu karyanya lima tahun lalu (6/1/2018).

Namun, Partai Berkarya Provinsi Lampung yang saat itu dipimpin Almarhum Zajuli Isa. Tak kunjung jelas jasa pembuatan lagu, Agus Salim berpikir karyanya tak terpilih jadi lagu Partai Berkarya yang secara nasional dipimpin Tommy Soeharto.

Agus mengaku terkejut ketika lagunya tayang di televisi dan Youtube, April 2019. Dia menuntut mediatornya yang juga seorang penyanyi daerah ini inisial MH jasa dan hak cipta karyanya yang sudah menasional. Selalu gagal, dirinya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca juga: Ratusan Atlet Pencak Silat Ikuti Kejuaraan Dandim Cup di Tubaba

"Saya yang menciptakan lagu tersebut, mulai dari menciptakan lirik mengaransemen musik, merekam, recording sampai menyanyikan beramai-ramai dengan anak dan istrinya, sehingga terciptalah lagu mars Partai Berkarya," katanya.

Sidang hak cipta lagu partai ini menghadirkan Ponco sebagai jaksa dan pelapor: Agus Salim, Wachda, Tunnisa, dan Edi Aman. Dari Partai Berkarya, MH yang menghadiri persidangan. Dia mengatakan bukan dirinya yang mengkliem lagu itu dan orang lain yang menyebarkannya lewat Youtube.

MH juga heran dimana unsur hak ciptanya.Dia bahkan yang mengawali dan menyempurnakan lagu yang dibuat bukan untuk komersil tersebut. Dirinya malah merasa jadi korban laporan salah alamat yang seharusnya ditujukan ke partai.

Baca juga: Kasus Kematian Janda Cantik Sukabumi Diduga Dianiaya Kekasihnya, Putra Anggota DPR-RI

"Almarhum Zajuli dan dirinya sudah tak ada dipartai itu lagi ketika lagu tersebut ditayangkan tahun 2019," katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (6/10/2023). Apalagi, katanya, partai itu tak lagi dipimpin Tommy tapi sudah diambilalih Jenderal Muchdi.

MH yang juga publik figure seni dan budaya daerah ini mengatakan dapat menuntut balik pencemaran nama baik dibilang telah mengklaim karya cipta pelapor. (Bambang SBY/HBM)