Direktur Travel Nilai Kabag Hukum Pesawaran Tak Paham Perda dan Perbup Retribusi

Minggu, 23 Juli 2023 15:37
(Foto Rama/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Achmad Azizurrachman menanggapi pernyataan Kabag Hukum Pemkab Pesawaran Rizki Setiawan soal pungutan desa terhadap wisatawan sah di Pulau Pahawang. Direktur PT Aero Travelindo Utama itu menilai Rizki gagal paham.

.Achmad Azizurrachman mengatakan Rizki Setiawan belum mempelajari keseluruhan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran No.6 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyeberangan Air, juga Peraturan Bupati (Perbup) No.12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelatanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyeberanhan Air. Dia rencana akan mengajak diskusi dengan para pemangku di DPRD Pesawaran.

"Retribusi sifat tak wajib seperti pajak, terkait fasilitas yang diberikan atau dikelola pemerintah, seperti adanya fasilitas dermaganya. Jika kapal berlabuh di pasir pantai ya tidak bisa dikenakan retribusi," katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Minggu (23/7/2023).

Pihaknya telah mempersiapkan surat resmi yang akan dilayangkan ke Komisi II DPRD Pesawaran untuk dilakukan dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pariwisata, Kabag Hukum dan Pemerintahan Desa Pulau Pahawang, untuk uji materi pada Perbup No.64 tersebut.

Baca juga: Begal Payudara Beberapa Daerah Bulan Ini, Termasuk di Lampung Timur

"Kami sudah mempersiapkan surat permohonan hearing, surat keberatan masyarakat, pelaku wisata, dan travel agen serta surat keluhan dari travel agen sudah disiapkan semua," tegasnya.

"Rencananya Senin depan, kami akan diskusi ulang. Karena ketika pertemuan dengan lembaga bantuan hukum (LBH) disarankan untuk mengumpulkan surat kuasa rekan-rekan terlebih dahulu barulah mengirimkan surat permohonannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Pesawaran, memastikan pungutan yang dilakukan Pemerintah Desa Pahawang telah sesuai dengan aturan.

Menurut Kabag Hukum Setdakab Pesawaran Rizki Setiawan, Kepala Desa (Kades) memiliki kewenangan membentuk Peraturan Desa (Perdes) yang dibentuk berdasarkan kewenangan dan mempedomani peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Relawan SAGA Lamtim Gelar Senam Indonesia Kuat bersama Masyarakat Pendukung Ganjar Pranowo

“Pungutan yang dilakukan oleh BUMDes Pahawang itu, sesuai dengan Perdes yang dibentuk, dan sebelum diterapkan juga mereka telah berkonsultasi dengan kami, jadi jika ada yang menyebut pemerintah desa melakukan pungli, yang memberikan keterangan wajib dapat membuktikannya,” kata Rizki, melalui sambungan telepon, Jumat (21/7/2023)

Dikatakan, sebelum pemerintah desa melakukan pungutan di wilayahnya, memang wajib diatur dengan Perdes dan untuk membentuk suatu Perdes harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di desa.

“Kalau peraturannya terkait dengan retribusi itu memang hak dari pemerintah provinsi dan kabupaten, tapi kalau desa membuat aturan terkait pungutan itu memang hak dari desa, sehingga yang dilakukan oleh pemerintah desa itu telah sesuai dengan hukum dan legal,” tegasnya. (Rama)

Berita Terkini