Bikin Buruh Sulit Berserikat, FSBN KASBI Demo Bupati Tangerang

Kamis, 6 Juni 2024 00:37
Federasi Serikat Buruh Nusantara FSBN KASBI Tangerang pada Rabu (5/6/2024) melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Federasi Serikat Buruh Nusantara FSBN KASBI Tangerang pada Rabu (5/6/2024) melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang. 

Aksi ini juga di lakukan bersama beberapa serikat buruh lainnya yakni GSBI, SGBN-PROGRESIF, FKBLP Legok, dan Aliansi Kabut bergerak.

Tujuan aksi ini adalah menuntut dicabutnya Surat Edaran N : B/500.15.13/224/V/DISNAKER /2024 – dikeluarkan dan dibuat pada 30 Mei 2024 Tentang Jenis, Mekanisme Dan Prosedur Serta Persyaratan Pengajuan Pelayanan Non Perijinan Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya adalah Surat Edaran NO. 560/3464-Disnaker/2023 yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2023 oleh Disnaker Kabupaten Tangerang kemudian direvisi atas penolakan dari kaum buruh.

Baca juga: Awas Hoax, PLN Terus Pulihkan Listrik 491 Ribu Pelanggan di Lampung

Namun kesemuanya belum mengakomodir dari tuntutan kaum buruh untuk dicabut isi dari surat edaran yang masih memberatkan dalam proses pencatatan serikat buruh di Kabupaten Tangerang.

Ade Mudiarwarman Ketua Umum FSBN-KASBI mengatakan, adapun masalah pokok dari surat edaran tersebut ada dugaan penghambatan kebebasan berserikat.

Di antaranya : Surat/dokumen yang menerangkan bekerja di perusahaan (surat perjanjian kerja/id card/slip gaji/bukti BPJS /keterangan bekerja lainnya yang bisa di pertanggung jawabkan;

Surat Keterangan yang memuat nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan bermateri cukup (asli);

Baca juga: Bukan Milik Umum Dipasang Tower Monopol, Ahli Waris Demo di Tanah Wakaf

"Perlu diketahui selama ini kita dalam pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tahun–tahun sebelumnya tidak pernah bermasalah dan tidak ada intervensi dari pihak pemerintah hanya cukup mengetahui setelah persyaratan sudah sesuai aturan yang berlaku pihak Disnaker akan mengeluarkan tanda bukti pencatatan saja," jelas Ade Mudiarwarman.

Sebab, kebebasan berserikat sudah terjamin dalam UUD 1945 PASAL 28, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Permenaker No. 16 tahun 2001 persyaratan pembentukan serikat buruh, Keppres No : 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovensi ILO No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

Tentang surat edaran ini yang mengatur lagi tentang persyaratan pencatatan, lanjutnya, maka ada tumpang tindih dengan aturan undang–undang di atasnya.

Baca juga: Herman HN Saksikan Sahnya Elfianah sebagai Bacabup Mesuji

"Apalagi ada keterangan pembentukan serikat buruh/serikat pekerja harus ada keterangan dari pihak perusahaan dan bermeterai cukup (asli) atau harga 1 materai Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ). Ini sangatlah memberatkan bagi buruh yang mau berserikat jika ada anggota banyak pastilah ongkos untuk membeli materai sangat besar sekali," paparnya

Sejatinya, tegas Ade, dengan adanya serikat buruh/serikat pekerja ini juga membantu pihak pemerintah dalam rangka penegakan hukum itu sendiri.

Kondisi saat ini kaum buruh masih dihisap dan dijajah oleh sistem kapitalisme yang menghisap darah dan tenaga kaum buruh, tenaga kaum buruh hanya dibayar murah hanya agar bertahan hidup seadanya supaya dapat terus menerus bekerja untuk keserakahan sistem kapitalisme dalam bentuknya Neo-liberalisme (Penjajahan Gaya Baru).

Semua dilakukan demi menghamba pada kaum modal (investasi) yang bukan untuk kesejahteraan rakyat, karenanya kaum buruh dan rakyat tertindas semakin sengsara. 

Baca juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Beberapa Proyek di IKN, Menko PMK Muhadjir Effendy Mendampingi

Upah Murah, diberlakukannya system kerja kontrak dan outsourcing membuat rakyat tidak mempunyai kepastian kerja dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya.  

Pencabutan subsidi dan menyerahkan ekonomi pada pasar bebas di tengah kondisi masyarakat dan pemerintah Indonesia yang belum siap, membuat harga-harga kebutuhan murah, biaya pendidikan, Kesehatan, harga BBM dan sembako, Tarif Dasar Listrik yang terjangkau oleh rakyat justru sebaliknya semakin bertambah naik tiap tahun membuat rakyat semakin menderita. 

"Rezim Jokowi tak henti-hentinya memberikan kebijakan yang bertolak belakang dengan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Ade.


Berita Terkini