Dewan Buruh Kendal Menilai Kenaikan UMK 2024 Belum Layak

Jumat, 1 Desember 2023 18:05
Ilustrasi UMK

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Kabupaten Kendal telah diputuskan naik sebesar 4,2 persen atau sebesar Rp 2.613.573.35. UMK itu menduduki peringkat tiga tertingi di Jawa Tengah setelah Kota Semarang dan Kabupaten Demak dengan besaran Rp 2.613.573.35.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmaji saat dikonfirmasi menyatakan kecewa dan menilai UMK yang diputuskan tersebut belum layak serta dianggap tidak adil. Pasalnya laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal saat ini dinilai sangat bagus dan berada diatas rata-rata nasional.

Baca juga: Kuliner Viral “ Serabi 194” Bandung dengan Variant Rasa yang Melimpah

"Ada ketidakadilan disini karena kabupaten atau kota yang pertumbuhan ekonominya tidak bagus, malah disamakan dengan Kabupaten Kendal," ujar Sudarmaji, Jumat 1 Desember 2023.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait besaran kenaikan UMK Kendal tahun 2024 yang tidak sesuai harapan tersebut dengan melakukan musyawarah guna menentukan langkah selanjutnya.

"Idealnya kenaikannya antara 13-14 persen. Yang jelas ada sikap-sikap yang akan kami ambil, cuma kami menunggu dulu hasil audiensi kita dengan bupati pada 27 November kemarin. Kalau hasi yang disampaikan bupati kemarin bahwa upah di Kendal itu tidak layak," ungkapnya.

Ingin Lebih Bersahabat

Menurut Sudarmaji, kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,2 persen tersebut berdasarkan PP No 51 tahun 2023. Hal tersebut sangat berbeda jauh dengan kenaikan UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang cukup tinggi. Bahkan Jepara kenaikannya mencapai 7,6 persen.

"Daerah lain yang bisa naik tinggi karena tidak menggunakan PP No 51. Itu saya tanyakan langsung ke teman-teman dewan pengupahan," beber Sudarmaji.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Give Away di Akun Instagram RSUD Kendal

Dirinya berharap, Pemkab Kendal lebih bersahabat dalam memutuskan kenaikan UMK kepada para buruh di Kabupaten Kendal.

"Kalau kita mintanya misalnya 15 persen, paling tidak setengahnya. Kalau memang ingin maju dan kondusivitas ya lebih bersahabat dalam memutuskan sesuatu," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal Cicik Sulastri menyebut, kenaikan UMK Kendal 2024 sudah sesuai dengan PP No 51 tahun 2023.

"Itu perhitungan maksimal sesuai dengan regulasi PP No 51 tahun 2023. Semoga kenaikan UMK Kendal 2024 membawa keberkahan untuk semuanya," kata Cicik Sulastri. (Anik)

Berita Terkini