Helo Indonesia

Warga Tebang 12 Pohon Karet PTPN VII Waylima, Polres Pesawaran Selesaikan Secara RJ

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 26 September 2023 20:49
    Bagikan  
Warga Tebang 12 Pohon Karet PTPN VII Waylima, Polres Pesawaran Selesaikan Secara RJ

Proses Restorative Justice antara pihak PTPN VII Unit Waylima dan Suhermi di Mapolres Pesawaran/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelesaian perkara pengerusakan lahan milik PTPN VII Unit Waylima Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat dengan penyelesaian restorative justice (RJ).

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan pada Senin (25/09/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Satreskrim Polres Pesawaran menjadi saksi pelaksanaan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana pengerusakan aset yang terjadi pada 21 Juni 2023 di area PTPN VII Unit Waylima.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, kasus ini merujuk pada pasal 406 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yang mana pelaku tindak pidana ini adalah Suhermi (60) warga desa setempat erusakan terhadap 12 batang pohon karet yang berada di areal Afdeling 1 PTPN VII Unit Waylima.

Baca juga: Rumah 2 Lantai Terbakar di Gedongmeneng

"Restorative justice ini dengan mendekatkan pelaku, korban, dan masyarakat guna menyelesaikan kasus hukum dengan cara yang lebih menyeluruh dan mempromosikan pemahaman, perdamaian, dan tanggung jawab," kata Supriyanto, Selasa (26/9/2023)

Menurutnta, dalam pertemuan Restorative Justice yang dilaksanakan kemarin, Suhermi mengakui perbuatannya dengan merusak aset milik PTPN VII Unit Waylima. Ia juga menyatakan penyesalan atas tindakannya tersebut.

"Setelah diskusi yang mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Kesepakatan yang dicapai antara Suhermi dan PTPN VII Unit Waylima melibatkan kompensasi atas kerusakan yang dialami oleh perusahaan serta komitmen dari pelaku Suhermi untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Baca juga: Jokowi Mengaku Telah Merestui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Supriyanto menyebut, penyelesaian perkara melalui restorative Justice ini diharapkan dapat memberikan solusi yang memadai, mengedepankan perdamaian, dan mendorong pemahaman yang lebih baik di antara semua pihak yang terlibat.

"Hal ini juga menjadi contoh positif tentang cara-cara alternatif dalam menangani konflik dan tindak pidana di masyarakat," pungkasnya. (Rama)