Helo Indonesia

Belum Turun SK Penjabat Bupati Tanggamus, Sekdakab Isi Kekosongan

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 20 September 2023 11:36
    Bagikan  
Belum Turun SK Penjabat Bupati Tanggamus, Sekdakab Isi Kekosongan

Hamid Heriansyah Lubis dan Dewi Handajani (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masa jabatan Dewi Handajani sebagai bupati dan AM Syafi'I sebagai wakil bupati Tanggamus berakhir pada Rabu (20/9/2023). Namun, Kementerian Dalam Negeri belum menurunkan surat penjabat (pj) hingga jatuh tempo.

Kabupaten Tanggamus harus dijabat oleh pj atau pelaksana harian (plh) karena bupati dan wakilnya habis masa jabatan 20 September 2023 hingga terpilihnya pasangan kepala daerah yang baru lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, tepatnya 27 November 2024.

Kabag Kerja sama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Lampung Koharuddin mengatakan jika sampai jatuh tempo belum keluar SK Pj, otomatis penjabat sementaranya Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis.

Baca juga: Festival Rempah dan Lada Lampung Digelar 3 Hari, Ini Rangkaian Kegiatannya

Sebelumnya, beredar enam pimpinan tinggi pratama (PPTP) atau eselon II dari lingkup Pemprov Lampung, tiga usul DPRD Tanggamus dan tiga usul Pemprov Lampung ke Kemendagri.

DPRD Tanggamus mengusulkan:
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Nompitu.
2. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mulyadi Irsan.
3. Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber daya Air (PSDA) Budhi Dharmawan.

Baca juga: BEM FEB Unila Akan Aksi Sambut Zulhas dan Erick Tohir di GSG Unila

Pemprov Lampung mengusulkan:
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Zaidirina.
2. Kepala Dinas Kehutanan Ruhyansyah .
3. Kasat Pol-PP Zulkarnain. (HBM)