Helo Indonesia

Jelang Dibongkar, Pedagang Pasir Gintung Ditegik Rp130 ribu-Rp1,5 juta

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 6 September 2023 19:47
    Bagikan  
Jelang Dibongkar, Pedagang Pasir Gintung Ditegik Rp130 ribu-Rp1,5 juta

Surat pedagang dan kondisi Pasar Pasir Gintung (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  Rencana pembongkaran pasar tradisional Pasar Pasir Gintung menimbulkan keresahan pedagang akibat adanya pungutan liar yang dilakukan oknum yang mengaku petugas PD Pasar Tapis Berseri.

Pedagang Pasar Pasir Gintung merasa resah adanya oknum yang mengaku sebagai PD Pasar meminta pedagang untuk membuat surat lapak baru dengan kisaran harga antara Rp130.000 sampai Rp1,5 juta.

Surat itu dibutuhkan para pedagang untuk pendataan pedagang pasar asli agar nantinya bisa menempati kembali Pasar Pasir Gintung setelah direhabilitasi.

Baca juga: Warga Sukajaya Punduh Minta Tolong Selalu Dihantui Banjir


Direktur PD pasar Edi Gulvari membantah, informasi itu tidak benar, karena selama ini PD pasar sudah tidak menertibkan surat bukti kepemilikan lapak sejak Agustus 2023.


PD Pasar sudah lama tidak menertibkan surat sejak Agustus (2023) kemarin, pihaknya menjamin orang-orang yang meminta uang sampai 1,5 juta buat surat itu jelas bukan bagian dari PD Pasar, kita akan tindak kalau perlu langsung dipecat dan akan kita laporkan ke Polisi, karena ini sudah mencemarkan nama baik,"tegas Edy Gulvari Kepada Lampung Heloindonesia.Com Rabu ( 6/9/2023)

Pungutan retribusi resmi dari PD Pasar hanya untuk memperbaharui surat yang sudah diterbit sebelumnya sejak lama yakni sebanyak Rp120.000 per tahun.

Karena surat ini harus diperbaharui tiap tahun untuk menunjukan siapa yang bedagang di sana. Karena selama ini lapak berganti-ganti yang menempati,” terangnya

Menurutnya, tidak ada perbedaan retribusi pembaharuan surat lapak antara pedagang satu dengan lainnya.sehingga pihaknya tidak akan meminta retribusi lebih dari Rp120.000 apalagi sampai Rp1,5 juta."ucapnya

Baca juga: Telah Rilis di Pasar China dan India, Begini Spesifikasi HP Kelas Menengah Moto G54

Terkait pendataan oleh PD Pasar dan Dinas Perdagangan ini dilakukan untuk nantinya agar bisa dimutakhirkan sehingga datanya afdal."ungkapnya

“Kalau pendataan dua itu (oleh PD Pasar dan UPT dinas perdagangan) ini dilakukan untuk memutakhirkan data. Sehingga nantinya data kami akan tetap sama,”tutur dia

Untuk pemindahan pedagang ketika Pasar Pasir Gintung direhabilitasi akan dilakukan langsung Dinas Perdagangan dan di bantu beberapa OPD terkait," sambungnya

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Wilson Faisol angkat bicara, bahwa untuk pendataan pedagang di Pasar Pasir Gintung, pihaknya tak hanya melibatkan OPD terkait, tapi juga melibatkan paguyuban serta pedagang senior.

“Kalau PD Pasar mendata itu mereka juga sebenarnya berhak mendata karena pasar gintung memang di bawah pengelolaan mereka. Tapi kalau buat surat baru itu sudah salah dong. Kita mendatanya berdasarkan data lama kok. Jangan khawatir pedagang yang ada di dalam pasti didata,” tukasnya. (Hajim)