LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - PT Dinamis memasang sederet tiang reklame di trotoar Jalan Imam Bonjol, Gedong Air, Kota Bandarlampung, Jumat (1/9/2023). Menurut Kadis DPMPTSP Muhtadi Arsyad, hal itu tak boleh.
Sebagian tiang reklame sudah terpasang benner. Alasan pihak advertaising, sudah diperbolehkan Muhtadi Arsyad bahkan sudah ada izin DPMPTSP. "Cek saja kepada Pak Muhtadi,” ujar Hariono.
Selain merusak trotoar, tiang reklame tersebut mengganggu hak pejalan kaki. Dikonfirmasi, Muhtadi malah bilang,"Tidak benar itu pemasangan tiang karena sudah memakan hak pengguna jalan," katanya.
Baca juga: Polres Mesuji Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat yang Alami Kekeringan
Dia mengatakan sudah menegur PT Dinamis mengenai pemasangan tiang reklame yang telah merusak trotoar. "Saya langsung tegur agar diubah pemasangannya," tandasnya.
Pemasangan reklame milik PT Dinamis di atas trotoar menyalahi aturan yang ditetapkan Pemkot Bandarlampung. Fungsi trotoar untuk pengguna jalan kaki agar terhindar dari kecelakaan, tapi ini malah dijadikan tempat pemasangan reklame, ujar Muhtadi Arsyad.
Hingga Sabtu (2/9/2023), tiang masih tertancap di trotoar. Ditambah sederet kembang, tak ada lagi jalan bagi pejalan kaki sehingga turun ke jalan dan tentu beresiko di tikungan tersebut. (Hajim)
