Helo Indonesia

Hore, Mulai Tahun Depan Gaji ASN dan PNS Termasuk Polri dan TNI Bakal Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 persen

Rabu, 16 Agustus 2023 18:58
    Bagikan  
Presiden Jokowi
setkab.go.id

Presiden Jokowi - Presiden Jokowi saat pidato pada Sidang Tahunan MPR dalam rangka HUT Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Selasa 16 Agustus 2022. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

HELOINDONESIA.COM - Mulai tahun 2024 mendatang, gaji Apatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik hingga 8 persen.

Kabar gembira itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8).

Tak hanya ASN dan PNS yang aktif saja yang akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 mendatang. Prosiden Jokowi juga menyebut akan mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen dalam APBN 2024.

Baca juga: Jokowi Ungkap Dirinya Tidak Apa-apa Disebut Bodoh dan Tolol, Tapi Mengaku Sedih

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," papar Presiden Jokowi.

Jokowi menerangkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," paparnya.

Besaran gaji pokok PNS selama ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.

Baca juga: Soal Sebutan Pak Lurah di Kalangan Politisi, Jokowi : Saya Bukan Pak Lurah, Saya Presiden RI

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Soal Pemimpin ke Depan, Jokowi: Bukan Tentang Siapa, Tapi yang Berani dan Punya Daya Tahan Hadapi Tekanan

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200