bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

AML Aksi Tuntut Pembebasan Bunda Merry pada 17 Agustus 2023

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 4 Agustus 2023 19:59
    Bagikan  
AML Aksi Tuntut Pembebasan Bunda Merry pada 17 Agustus 2023

Gunawan Pharikkesit ketika memimpin aksi di depan pagar Kejari Kotabumi dengan pagar betis kepolisian (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Aliansi Masyarakat Lampung (AML) aksi menuntut pembebasan Bunda Merry binti Supandi pada tanggal 17 Agustus 2023 ke Kejari Kabupaten Lampung Utara, Jumat (04/08/2023). Mereka juga menyerahkan petisi.

Bunda Merry yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Kotabumi No: 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbi tanggal 9 November 2022.harus dieksekusi Kejari Lampura setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PN Kotabumi.

MA menjatuhkan pidana empat bulan dan denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan terbukti sah bersalah.

Sebelumnya, penasehat hukum Bunda Merry telah mengajukam Surat Permohonan Penundaan Eksekusi Putusan Nomor: 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu Jo Putusan Nomor: 1756 K/Pid.Sus/2023 kepada Kepala Kejari Lampung Utara, Selasa (11/7/2023) dan Rabu (12/7/2023).

Pada tanggal 6 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengirimkan surat penggilan agar meminta Bunda Merry untuk hadir di Kejaksaan Lampura, Selasa (11/7/2023)

Baca juga: Bantu Tumbuh Kembang Bayi, Berikut 6 Manfaat Menambahkan Hati Ayam ke Menu MPASI

Namun belum juga panggilan ini dipenuhi, Senin (10/7/2023), Kejari Lampung Utara kembali mengirimkan Surat Penggilan kedua No.B-1481/LB.13.3/Eku.2/07/2023 hadir di Kejari Lampung.

Polres Lampung Utara melaksanakan pengamanan aksi damai oleh Aliansi Masyarakat Lampung di Kejaksaan Negeri Kotabumi, Jumat (04/08/2023).

Pengamanan aksi damai solidaritas keadilan untuk bunda Merry oleh Aliansi Masyarakat Lampung dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. dengan menerjukan 126 personel.

Adapun peryataan sikap dari peserta aksi menuntut Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk membebaskan bunda Merry pada tanggal 17 Agustus 2023 dengan menyerahkan petisi langsung kepada Kajari Lampung Utara.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, pengamanan hari ini ada 126 anggota yang kita terjunkan sehubungan dengan pengajuan dari Aliansi Masyarakat Lampung untuk aksi damai hari ini.


Baca juga: Beberapa Hari Buka Pendaftaran, Fakultas Kedokteran Unesa Surabaya Sudah Diserbu Ratusan Peminat

“Kita melibatkan semua kesatuan baik pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup dan Polwan negosiator serta kesehatan,” kata Kapolres saat memimpin Pengamanan Aksi.

Kapolres AKBP Teddy juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada peserta aksi yang sudah menggelar aksinya dengan tertib dan aman.
“Apa bila nantinya ada aksi damai seperti ini lagi, tolong lakukan dengan baik, santun dan damai,” imbuh AKBP Teddy.

Sementara itu Kajari Lampung Utara M. Farid Rumdana, S.H., M.H. mengucapkan terimkasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya yang sudah turut serta mengamankan aksi damai ini sehingga berjalan lancar dan kondusif.(HBM)