LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kadis Infokomtik Lampung Achmad Saefulloh mengkonfirmasikan bahwa Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menjelaskan soal penjabat bupati dan wali kota, bukan penjabat gubernur Lampung.
Sebelum berita diperbaiki, pengamat sosial dan politik Nizwar Affandi dan anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman sempat mengomentari tentang penjabat gubernur. Keduanya bilang DPRD Lampung yang berhak mengusulkan bakal calon penjabat Lampung.
Dalam link berita yang sudah diperbaiki dan dikirim Achmad Saefulloh kepada Helo Indonesia Lampung, Sabtu malam (39/7/2023), Qodratul Ikhwan menginformasikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah menyiapkan nama-nama calon penjabat bupati dan wali kota yang akan habis masa jabatannya karena adanya Pemilu 2024.
Baca juga: Nanda Dendi Peragakan Langsung Sulam Jelujur di Catwalk Bali Fashion
Nama-nama bakal calon kepala daerah akan disampaikan Pemprov Lampung dalam dua minggu ini. Arinal sudah mempertimbangkan nama-nama yang akan diajukannya ke Kemendagri. Tim Penilai Akhir (TPA) yang menentukan siapa yang jadi penjabat.
Sesuai Surat Edaran Kemendagri, Qodratul Ikhwan menargetkan pengajuan nama-nama penjabat bupati dan wali kota sudah terkirim sebelum pertengahan Agustus 2023. Dia belum mau mengungkapkan nama-nama penjabatnya.
Bupati dan wali kota yang bakal berakhir masa jabatannya adalah:
1. Bupati-Wabup Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki.
2. Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
3. Bupati-Wabup Lampung Selatan Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa.
4. Bupati-Wabup Waykanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman.
5. Wali Kota-Wakil Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman.
6. Bupati-Wabup Lampung Timur Dawam Rahardjo- Azwar Hadi.
7. Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad-Ardito.
Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal-Zulqoni akan berakhir masa jabatannya pada 26 April 2026, karena dilantik pada 26 April 2021. (HBM)
