LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dalam rangka Hari Anak Nasional 2023, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak memberikan penghargaan "Legislator Peduli Anak" kepada Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo.
Pertimbangan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Deni Ribowo telah melakukan hal-hal yang menunjukkan kepeduliannya terhadap perlindungan anak antara lain kasus penculikan anak berkedok sebambangan (kawin lari budaya Lampung).
Lainnya, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung, menyelamatkan anak dengan melakukan evakuasi berobat ke sejumlah rumah sakit, dan kerap berkoordinasi atas terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dengan pihak kepolisian.
Dimintai tanggapannya, Deni Ribowo mengatakan sebenarnya masih banyak yang pantas menerima penghargaan seperti ini. Namun, dia tetap berterima kasih kepada Komnas Perlindungan Anak yang sudah memberikan apresiasi terhadap dirinya.
Baca juga: TAF Edisi ke-7 Resmi Dibuka, Semi, ini Bukan Sekedar Kerumunan Orang
"Sebenarnya apa yang saya lakukan selama ini memang sudah tugas saya, dorongan hati sebagai warga negara yang menurut undang undang harus melindungi hak-hak anak," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Kamis (27/7/2023).
Menurut DRB, singkatan namanya, masih banyak anak yang menjadi korban kekerasan tapi tidak berani melaporkannya. "Miris, mereka tidak sanggup untuk melapor karena di bawah tekanan," ujarnya.
Selain kekerasan terhadap, anak-anak juga berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian para orangtua untuk dapat bisa menjaga perilaku anaknya dengan cara mendidik bukan saja sekolah tapi ahlaknya.
"Insha Allah anak-anak kita yang ada di provinsi ini dapat menjadi anak yang membanggakan keluarga dan bangsa kita," harapnya.
Baca juga: Wartawan Diajak Duel Diduga Oleh Pengawal Bupati LS Nanang dan Istri di PN TK
Dia berharap kelak mendapatkan kemudahan akses bagi para korban kekerasan terhadap anak untuk melapor kepada pihak berwajib dengan mekanisme dan akses yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Misal, para korban dapat melapor lebih dulu ke kantor polisi terdekat baru kemudian visum ke rumah sakit umum yang kadang jaraknya cukup jauh dibandingkan kantor polisi.
Di polsek, katanya, pemeriksaan kekerasan terhadap anak kadang terkendala tidak memiliki penyidik PPA sehingga harus dilimpahkan ke polres. "Problematika lainnya, penindakan yang tepat cepat dan aman bagi para korban," ujarnyal
Dari Lampung, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan penghargaan kategori lainnya kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, legilator peduli anak dari DPR RI Taufik Basari, dan Deni Ribowo legislator peduli anak dari DPRD Lampung. (Rls/HBM)
