Helo Indonesia

Abdul Hakim Mediasi Lahan PTPN VII Wayberulu, Ini 3 kesimpulannya

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 26 Juli 2023 20:53
    Bagikan  
Abdul Hakim saat menyimpulkan hasil pertemuan soal lahan PTPN VII Wayberulu

Abdul Hakim saat menyimpulkan hasil pertemuan soal lahan PTPN VII Wayberulu - (Foto Net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ada tiga kesimpulan anggota DPD RI Abdul Hakim atas pertemuan antara warga Desa Tamansari, PTPN VII, dan ATR-BPN Kabupaten Pesawaran di Kantor Perwakilan DPD RI, Kota Bandarlampung, Rabu (26/7/2023).

Ketiga kesimpulan tersebut:
1. Tanah seluas 329 hektare yang ditanam karet oleh PTPN VII Unit Wayberulu adalah tanah negara yang belum terdaftar HGU-nya.
2. Warga ingin pengembalian kepada rakyat luasan tanah 329 h yang saat ini dikelola PTPN 7 lewat proses secara formal sampai dengan terbitnya sertifikat.
3. PTPN 7 ingin melalui julur hukum untuk pengujian hak atas aset 329 hetare yang saat ini dikelola.

Kesimpulan pertama sesuai dengan keterangan ATR-BPN Kabupaten Pesawaran bahwa lahan seluas 329 hektare yang dimaksud belum terdaftar di lembaganya. "Belum bersertifikat, BPN belum punya dokumennya," kata Kepala BPN Pesawaran Sri rezeki.

Mereka yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain dari PTPN VII adalah Jumiyati, Iyusha, Bambang; Kepada Desa Tamansari Fabiyan Jaya; Pemkab Pesawaran adalah Alkholid, Febi Hartati, Syukur S; Polres Pesawaran diwakili Taufik Darmawan; warga diwakili F Boby, F Darmawan; Sarijo, Panijo, Sukimin, dll.

Baca juga: Panen Cabai dan Bawang Merah Melimpah, Harga Anjlok

Masalah tanah tersebut belum ketemu titik temu, warga mengklaim tanah adat mereka sedangkan PTPN VII sudah lama menguasainya dari warisan perusahaan perkebunan Belanda yang telah dinasionalisasi.

Warga juga aksi menuntut lahan tersebut. Terakhir, mereka aksi dan menutup akses jalan perkebunan karet PTPN VII Unit Wayberulu, Afdeling II Tanjungkemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Abdul Hakim mengatakan pada prinsipnya dirinya menghendaki solusi terbaik sengketa lahan antara masyarakat Desa Tamansari dengan PTPN VII Wayberulu, Kabupaten Pesawaran.

Dia mengatakan hal itu lewat video yang dikirimnya kepada Helo Indonesia Lampung usai bertemu dengan petinggi PTPN VII di Kantor Direksi PTPN VII, Kedaton, Kota Bandarlampung, Senin (25/7/2023). (HBM)