Helo Indonesia

Aspidsus Copot Tak Lama Setelah Anulir Rilis Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Tanggamus

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 25 Juli 2023 11:39
    Bagikan  
Hutamrin (Foto Ist)

Hutamrin (Foto Ist) -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Hutamrin copot dari jabatannya sebagai asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung tak berapa lama setelah gaduh pembatalan rilis dugaan korupsi perjalanan dinas berjamaah anggota DPRD Tanggamus.

Pejabat utama itu dimutasi menjadi kepala Subdirektorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung berdasarkan surat tertanggal 20 Juli 2023 di Jakarta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasinya lewat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023 yang ditandatangani Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono.

Muhammad Amin yang menggantikan posisi Hutamrin sebagai asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung. Sebelumnya, dia menjabat kepala Kejari Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Langsung Viral, Kini Lagu Hitam Putih Garis-garis Ganjar Pranowo Ada Versi Koplo, Ini Liriknya

Hutamrin menjabat Aspidsus Kejati Lampung berdasarkan keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin No. KEP-IV-515/C/08/2022 tertanggal 8 Agustus 2022. Dia pernah menjabat kepala Kejari Cirebon dan kepala Kejari Kalianda.

Diduga, pemutasian itu, buntut dugaan mark-up biaya hotel dalam perjalanan dinas 44 anggota DPRD Tanggamus Tahun Aggaran 2021 senilai Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar. Kejati Lampung telah meningkatkan kasus dugaan mark-up tersebut ke tahap penyidikan.

Berdasarkan ekspose yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hutamrin, di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023), Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut.

Modusnya, tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj). Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel.

Baca juga: Tanggapan Jokowi Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejagung

Ditemukan pula, satu kamar diisi dua anggota DPRD. Namun tagihan hotel dalam SPJ dibuat dua kamar. Hotel yang dipakai enam hotel d Kota Bandarlampung, dua di Jakarta, 12 di Jawa Barat, dan 7 di Sumatera Selatan.

Menurut Hutamrin, bill bukan dikeluarkan oleh hotel, tapi dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.

Namun, setelah konferensi pers, Kejati Lampung meminta wartawan menarik kembali rilis mereka. Alasan Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik/SPDK) belum ditandatangani. 

Pascaekspose itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sabaruddin mundur dari jabatannya. Alasan pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) tersebut, tak terkait soal yang tengah ditangani kejaksaan, tapi semata kabuhnya syaraf kejepit yang dideritanya sejak tahun 2007. Dia rencana akan berobat ke Solo, Provinsi Jawa Tengah. (Miky)