LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, dalam Sidang Paripurna, Jumat (7/7/2023).
Raperda itu selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur Arinal mengapresiasi jajaran pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Lampung, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi selama proses pembahasan Raperda ini.
Baca juga: Pengemplang BLBI Tak Kunjung Kooperatif, Blacklist Anak Cucunya
- Editor
- Annisa Egaleonita
- Author
- Prty
