Helo Indonesia

Bubarkan Kegiatan GKKD Tanpa Izin, Ketua RT Wawan Dituntut 4 Bulan

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 11 Juli 2023 21:12
    Bagikan  
Wawan Kurniawan pakai peci bersama para penasehat hukumnya

Wawan Kurniawan pakai peci bersama para penasehat hukumnya - (Foto BBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bubarkan kegiatan tanpa izin Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bulan penjara Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023).

"Tindakan Wawan dengan masuk pekarangan tanpa izin telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT sebagaimana yang tercantum dalam peraturan Wali Kota Bandarlampung," ujar Jaksa Kandra Buana.

Abdullah Fadri Auli, selaku penasihat Hukum Wawan Kurniawan menyatakan bakal mengajukan keberatan atau pledoi tuntutan jaksa. Wawan Kurniawan juga meminta dirinya dibebaskan dari segala tuntutan .

JPU menggunakan alternatif dakwaan yang kedua yakni Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa. "Menuntut terdakwa hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar Kandra Buana.

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi Timbulkan Komplikasi, 6 Jenis Herbal ini Bisa Mengatasi

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah pengakuan penyesalan atas perbuatannya dan kooperatif.

Gunawan Hamid melihat ada pihak yang hanya mengambil sepotong kecil kronologis pembubaran kegiatan tak berizin Jemaat Gereja Kemah Daud (GKKD) sehingga terstigma Wawan Kurniawan telah menista agama.

Salah seorang kuasa hukum Wawan Kurniawan itu mengatakan kliennya membubarkan kegiatan GKKD merupakan bentuk tanggung jawabnya menjaga ketentraman warga sebagai ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Saat kejadian, GKKD belum mendapatkan dukungan warga dan izin sebagai gereja. Pendetanya juga sudah berjanji secara tertulis sejak akhir Desember 2016 tak akan melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin sesuai SKB Mendagri dan Menag.

"Jadi, jangan hanya sepotong, Wawan membubarkan ibadah GKKD saja sehingga kesannya dapat menimbulkan potensi konflik SARA, Wawan tidak menista agama, dia membubarkan kegiatan tanpa izin," tandasnya kepada "Helo Indonesia Lampung", Senin malam (27/3/2023).

Gunawan Hamid lalu mengirimkan kronologis lengkap peristiwa kepada media ini. Menurut pengacara muda ini, kliennya mengalami kriminalisasi. Indikasinya,

Baca juga: Jangan Percaya Rekrutmen Polri Bayar, Pasti Dibohongi

1. Wawan disangkakan atas laporan polisi model A tentang penistaan agama atau penodaan agama (Ps.156a, Ps.167 & 175 KUHP).

2. Forkopimda dan Kapolresta Bandarlampung telah melakukan cipta kondisi dan rekonsiliasi terhadap kedua pihak, antara Wawan selaku ketua RT dengan Jemaat GKKD yang diwakili Pendeta Naek Siregar (20/3/2023).

3.. Sudah ada Surat Pernyataan Perwakilan Tokoh Lingsuh berisi tidak keberatan memberi izin sementara penggunaan gedung tersebut sesuai dengan peraturan bersama 2 menteri demi terciptanya kerukunan antarumat beragama dengan syarat tidak ada proses hukum pidana terkait peritiwa (22/2/2023).

3. sudah ada kesepakatan bersama secara tertulis yang dituangkan dalam “Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Rekonsiliasi (23/2/2023).

4. Sudah ada surat rekomendasi dari Kelurahan Rajabasa Jaya, FKUB, Depag tidak keberatan memberikan izin sementara bagi jamaat GKKD sepanjang jemaat dapat menjaga kerukunan umat dan menjaga ketertiban umum serta mematuhi peraturan per-UUan yang berlaku,naka Kantor Kecamatan Rajabasa selaku perwakilan dari Wali Kota Bandarlampung mengeluarkan IZIN SEMENTARA (24/2/2023).

Baca juga: Kapolda dan Puspolkam Diskusi Profesionalitas Polri dan Kemajuan Lampung

5. Alih-alih sudah damai, Wawan jadi tersangka Pasal 156 (a), Pasal 167, dan Pasal 175 KUHP dan langsung ditahan usai pemeriksaan (15/3/2023).

"Masih ada belasan alasan lainnya adanya dugaan kriminalisasi terhadap Wawan," kata Gunawan Hamid. Selasa (28/3/2023), berbagai elemen masyarakat menggelar aksi pembebasan Wawan ke Kejati dan Polda Lampung.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penahanan Wawan setelah penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan, katanya.

Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.  

Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (HBM)