Helo Indonesia

15 Mahasiswa yang Ditahan Polres Bima, Tokoh Nasional Asal Sumbawa Minta Kapolri Turun Tangan

Winoto Anung - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 5 Juli 2023 23:30
    Bagikan  
Fahri Hamzah
Ist

Fahri Hamzah - Fahri Hamzah Waketum Partai Gelora. (Foto: ist)

HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 15 mahasiswa ditahan di Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait aktivitas unjuk rasa menuntut perbaikan Jalan Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB.

Terkait hal tersebut, politisi dan tokoh nasional asal Sumbawa Fahri Hamzah meminta Kapolri Jenderal Listyo Pol Sigit Prabowo untuk turun tangan dan membantu membebaskan 15 mahasiswa yang sedang ditahan di Polres Bima tersebut.

Menurut Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia itu 15 mahasiswa tersebut sudah ditahan beberapa pekan.

"Mahasiswa berdemonstrasi adalah hal biasa. Kepada yang terhormat Bapak Kapolri, anak-anak mahasiswa di Bima biasa berdemonstrasi," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Rabu 5 Juli.

Baca juga: Setelah Kerja Kembali di KPK, Brigjen Endar Priantoro Sebut-sebut Nama Jokowi dan Tokoh PDIP

Tokoh nasional asal Sumbawa NTB itu mengatakan, apa yang dilakukan mahasiswa di Bima dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat mengenai kerusakan jalan tersebut.

"Jadi mahasiswa nggak demo, nggak keren di sana. Mohon kebijaksanaanya agar mereka bisa kembali kuliah. Semoga kelak menjadi pemimpin Indonesia. Amin YRA," katanya.

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa diamankan oleh aparat Polres Bima, NTB, pada Selasa, 30 Mei 2023. Pengamanan mereka pada saat aparat membubar paksa pendemo yang memblokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Para mahasiswa yang diamankan polisi itu merupakan massa aksi tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo dan Soromandi (FPRDS) yang menuntut perbaikan ruas jalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang rusak di dua Kecamatan setempat.

Baca juga: Mark Zuckerberg Siap Luncurkan Threads Sebagai Pesaing Twitter Milik Elon Musk

Para mahasiswa menggelar demo sejak Senin, 29 Mei 2023. Saat itu, sempat ditanggapi oleh Wakil Bupati Bima, Drs M Noer MPd yang mewakili Pemkab Bima.

Namun, tidak ada tanggapan dan kejelasan perbaikan. Kecewa tidak ada kejelasan, massa aksi kemudian memblokade jalan.

Aksi unjuk rasa berlanjut pada Selasa, 30 Mei 2023. Tuntutan massa aksi tetap sama, yakni mendesak Gubernur NTB dan Bupati Bima agar mengalokasikan anggaran perbaikan ruas jalan di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi pada APBD Perubahan tahun 2023.

Selain menuntut perbaikan jalan, massa aksi juga kembali menutup ruang jalan lintas Kecamatan Bolo dan Soromandi tepatnya yang berada di Desa Bajo Kecamatan Soromandi dengan masukan kayu balok hingga bebatuan ke dalam ruas jalan.

Baca juga: Brigjen Endar Kembali Jabat Dir Lidik KPK, Novel Baswedan: Berhentilah Berbohong dan Manipulasi Fakta!

Bahkan dalam aksinya, mereka juga membakar ban bekas. Aksi blokade jalan selama dua hari tersebut praktis membuat akses lalu lintas warga menjadi terganggu. Bahkan kendaraan truk yang memuat jagung hasil penen petani tidak bisa melintas.

Akibat aksinya, sebanyak 15 pendemo yang ditahan sejak tanggak 31 Mei 2023 hingga saat ini, dijerat dengan Pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. (*)

(Winoto Anung)