bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bentangkan Poster Bang Ali Sadikin, Seniman TIM Unjuk Rasa di Balaikota DKI, Ini Isi Tuntutannya

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 5 Juli 2023 19:58
    Bagikan  
seniman,
Foto: Irvan S

seniman, - Seniman TIM berunjuk rasa di depan Balaikota DKI sambil membawa poster mantan Gubernur Ali Sadikin.

HELOINDONESIA.COM - Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP - TIM) berunjuk rasa (Unras) di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka membentangkan poster mantan Gubernur DKI Bang Ali Sadikin pada Rabu (5/7/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut menyampaikan Dekrit Seniman Jakarta yang tergabung dalam FSP - TIM menyampaikan pojok - pokok pikiran yang termaktub dalam ketetapan sikap yang disebut sebagai Dekrit Seniman Jakarta.

Berikut tuntutan mereka, pertama FSP - TIM menaruh respek dalam memberi apresiasi yang tinggi atas respon dan kepedulian gubernur.

Penerbitan Kepgub nomor: 415 tahun 2023 tersebut menaruh harapan kuat bahwa pusat kesenian Jakarta taman Ismail Marzuki yang selama ini telah kehilangan marwahnya, akan kembali bersemangat dan segera berkembang maju.

Baca juga: Brigjen Endar Kembali Jabat Dir Lidik KPK, Novel Baswedan: Berhentilah Berbohong dan Manipulasi Fakta!

Kedua, FSP - TIM berpandangan bahwa keputusan Keputusan dimaksud adalah pernyataan pengembalian Marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, secara menyeluruh sebagai ruang ekspresi kesenian sebagai bagian dari ekosistem kesenian dan sebagai ruang publik, yang lapang, terbuka, steril dari kepentingan komersialisasi dan politik sebagaimana dituntut oleh FSP - TIM selama ini.

Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menemui langsung para seniman untuk berdialog. Kemudian suasana di depan Balai Kota mulai adem dan tenang.

Selanjutnya para seniman dipersilakan menemui Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Menurut Iwan Henry Wardhana dekrit seniman Jakarta sudah diakomodir pak Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor: 415 tahun 2023 tentang penetapan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada 16 Juni 2023.

Baca juga: Setelah Dicopot Firli Bahuri, Kini Brigjen Endar Priantoro Kembali Diterima di KPK

"Ini adalah bentuk pengakuan bahwa pemikiran dan tuntutan FSP TIM selama ini adalah benar," ungkap dia.

Lanjut Iwan menambahkan, harapan FSP - TIM, Marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, secara menyeluruh dapat dikembalikan sebagai ruang ekspresi kesenian sebagai bagian dari ekosistem kesenian.

"Pusat Kesenian Jakarta diharapkan menjadi ruang publik, yang lapang, terbuka dan steril dari kepentingan komersialisasi dan politik sebagaimana yang diinginan FSP - TIM selama ini," paparnya.

Irvan S