bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Setelah Dicopot Firli Bahuri, Kini Brigjen Endar Priantoro Kembali Diterima di KPK

Rabu, 5 Juli 2023 19:21
    Bagikan  
Brigjen Endar Priantoro
tangkapan layar

Brigjen Endar Priantoro - Brigjen Endar Priantoro, kini kembali ke KPK. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COMSetelah pencopotan dan berlanjut  kisruh cukup panjang, akhirnya Brigjen Endar Priantoro kembali diterima di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan posisi sebgai Direktur Penyelidikan. Brigjen Endar Priantoro dicopot dari Direktur Penyelidikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Pihak KPK memberi penjelasan tentang kenapa akhirnya menerima kembali Brigjen Endar Priantoro diterima kembali di KPK setelah dicopot oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Jubir KPK Ali Fikri, pihaknya ingin menjaga harmonis dan tidak ingin ada konflik dengan Polri.

Pertimbangannya, untuk menjada harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam Upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri Rabu 5 Juli 2023.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK ke Polri, sudah diperbarui, atau direvisi. Dan kini secara resmi, Brigjen Endar sudah bertugass di KPK.

Baca juga: Pengembalian Rp27 Miliar Kasus BTS 4G, Tak Menghapus Kejahatan, Demokrat: Seret Semua

"Ya, untuk Brigjen Endar kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ungkap Ali Fikri, Jubir KPK.

Untuk diketahui, kronologi pemberhentian Dengan tidak hormat Brigjen Endar dari KPK dikeluarkan SK-nya oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 31 Maret 2023 karena dianggap sudah habis masa jabatannya.

Kelanjutannya, Firli bahuri mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menarik Brigjen Endar kembali ke Polri.

Tapi, ternyata Kapolri Listyo Sigit dua hari sebelumnya malah sudah mengeluarkan surat perintah dan juga sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK.

Baca juga: Obat Tradisional Ilegal Banjiri Pasaran, BPOM Diminta Berikan Daftar Secara Berkala

Begitulah, kondisi ini berkepanjangan. Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.

Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.

Namun, permintaan Kapolri itu diabaikan Firli Bahuri cs. Endar tetap diberhentikan dan KPK mengirimkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke kepolisian.

Kapolri sudah menjawab lagi surat penghadapan Endar dari KPK. Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Atikoh Terima Penghargaan dari BKKBN, Berkat Peran PKK Jateng Turunkan Stunting

Ternyata, permintaan itu tak digubris Firli Bahuri cs. Diduga Firli Bahuri Cs bersikeras menyingkirkan Endar dan Karyoto untuk memuluskan Formula E ke tahap penyidikan. Endar dan Karyoto disebut sebagai pihak yang tak setuju kasus tersebut naik penyidikan karena tak cukup bukti.

SK pemberhentian dengan hormat Endar ke luar pada 31 Maret 2023. Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK. Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.

Namun, dua hari sebelum surat pemberhentian itu ke luar, 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK.

Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.

Baca juga: Batal Ditutup, Pemerintah Akan Ambil Alih Pengelolaan Al Zaytun, Ini Alasannya

Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.

Hanya saja permintaan Kapolri itu diabaikan Firli Bahuri cs. Endar tetap diberhentikan dan KPK mengirimkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke kepolisian.

Kapolri sudah menjawab lagi surat penghadapan Endar dari KPK. Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, permintaan itu tak digubris Firli Bahuri cs. Diduga Firli Bahuri Cs bersikeras menyingkirkan Endar dan Karyoto untuk memuluskan Formula E ke tahap penyidikan. Brigjen Endar dan Karyoto disebut sebagai pihak yang tak setuju kasus tersebut naik penyidikan karena tak cukup bukti. (*)

(Winoto Anung)