Helo Indonesia

Berhentikan Ketum PWI Seenak Udel, Ketua DK Sasongko Tedjo Terancam 6 Tahun Penjara

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
2 jam 22 menit lalu
    Bagikan  
PWi
Foto: ist

PWi - Ruangan di salah satu kantor PWI Pusat di Jl Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

HELOINDONESIA.COM - Advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat menanggapi munculnya rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat Selasa (16/7/ 2024).

Tim Penyelamat PWI Pusat mengatakan bahwa Keputusan Dewan Kehormatan nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 ilegal.

Surat tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo selaku ketua dewan kehormatan dan Nurcholis MA Basyari selaku sekretaris dewan kehormatan dinilai ngawur.

Baca juga: Dinilai Memiliki Kedisiplinan Kerja, Perana Putera Didukung Menjadi Plh Sekda

Sebab, dalam tindakan Sasongko Tedjo yang terkesan seenak udelnya itu, Nurcholis telah diganti berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang perubahan pengurus pusat PWI dan telah disahkan dengam SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia yang terbit pada 9 Juli 2024. 

"Dengan demikian Sdr Nurcholis tidak lagi memiliki legal standing bertindak mewakili untuk dan atas nama sekretaris Dewan Kehormatan," demikian rilis yang tertulis pada Rabu (17/7/2024).

Tim Penyelamat PWI Pusat menilai, atas perbuatan yang bersangkutan (Sasongko Tedjo) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Nonton Drama Korea My Sweet Mobster Ep 11 Sub Indo 

Pasal itu berbunyi bahwa Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ditambahkan, PWI Pusat juga telah mengirimkan surat teguran kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama dewan kehormatan.

"Kami memberikan waktu untuk meminta maaf dan apabila dihiraukan maka ketua umum PWI Pusat akan menempuh proses hukum," tulis Tim Penyelamat PWI Pusat.