Helo Indonesia

Siapkan Kader Legislator, Dema Fakultas Psikologi USM Gelar Training Legislatif dan Gathering

Jumat, 21 Juni 2024 15:25
    Bagikan  
Siapkan Kader Legislator, Dema Fakultas Psikologi USM Gelar Training Legislatif dan Gathering

Kegiatan training dan gathering Dema Fakultas Psikologi USM di Gunungpati

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Psikologi Universitas Semarang menyelenggarakan Training Legislatif dan Gathering bersama BEM Psikologi di Villa Bokong Semar, Gunungpati Semarang, baru-baru ini.

Ketua Panitia, Yuliya Setiyaningsih mengatakan, kegiatan mengusung tema ''Melatih Kader Legislator Mahasiswa yang Berdedikasi Tinggi''.

Baca juga: Tekad Pegulat Jateng, Ingin Akhiri Puasa Medali Emas di PON Selama 16 Tahun

Kegiatan diikuti 37 mahasiswa dari Organisasi Mahasiswa (Orma) Fakultas Psikologi, 5 pemateri, 1 perwakilan pembinan Orma Fakultas Psikologi, dan beberapa Alumni Orma Fakultas Psikologi USM.

''Tujuan kegiatan ini untuk menjadikan kader legislator mahasiswa yang berdedikasi tinggi,'' katanya.

Sementara itu Ketua Umum Dema Fakultas Psikologi dan Ketua Pelaksana kegiatan Training Legislatif & Gathering memberikan sambutannya masing-masing yang berharap kegiatan ini berjalan dengan lancer sampai akhir dan mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan ini menghadirkan empat pemateri yakni Ketua BEM Fakultas Hukum tahun 2022,Mutiara Apriliyani, Ketua Komisi A Dema USM 2024, Septian Devano Rizki, Bendahara 1 Dema USM 2022-2023 Delvira Dina Anggarisky, Ketua Dema Fakultas Psikologi 2023-2024 Dicky Syahrul Ardiansyah dan Ketua Dema USM 2022 Abu Dzarrin Bagus.

Lima Tahap

Menurut Mutiara, advokasi merupakan tindakan untuk mendukung dan memperjuangkan isu yang kita yakini. Tujuannya, agar dapat memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan sesuai dengan kehendak ataupun kepentingan mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan dan perubahan.

Pemateri kedua, Septian Devano Rizki mengatakan, tahapan legislasi adalah rangkaian langkah yang harus diikuti untuk membuat, mengubah, atau menghapus undang-undang.
Tahap legislasi dibagi menjadi 5 yaitu tahap perencanaan, penyiapan rancangan undang-undang, pembahasan di DPR, pengesahan, dan pengundangan.

Baca juga: Baznas Jateng Bagikan Daging 88 Sapi dalam Kemasan Kaleng untuk Perbaikan Gizi dan Penanganan Stunting

Sementara itu, Delvira Dina Anggarisky menambahkan, budgeting memiliki tujuan untuk mengetahui biaya dibutuhkan, menentukan komposisi, dan antisipasi kondisi keuangan.

Terkait teknik sidang, menurut Dicky Syahrul, hasil dari keputusan persidangan bersifat mengikat seluruh elemen organisasi sebelum diadakanya perubahan. (Aji)