Helo Indonesia

Expose Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui oleh Jampidum 

Rabu, 5 Juni 2024 16:28
    Bagikan  
RJ,
Ist

RJ, - Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

HELOINDONESIA.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH dan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual, bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu 5 Juni 2024.

Adapun perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, atas nama tersangka Afreza Akbar Nugraha yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ternyata Warga Larangan Ciledug, Terungkap Sutradara Mama Muda Cabuli Anaknya Fyp di TikTok

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta para Kasi.

Perkara tersebut disetujui oleh Jampidum untuk dilakukan penghentian penuntutan, dimana tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

Baca juga: Seminar PWI Pusat, Pers Kawal Pilkada Serentak 2024 Secara Menyeluruh

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bukti atas komitmen Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Demikian Keterangan dari Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Rabu 5 Juni 2024.