Helo Indonesia

Menparekraf Tindak Lanjuti Video WNA Pelaku Dugaan Menggelar Ritual Bernuansa Erotis di Ubud Bali

Kamis, 16 Mei 2024 16:59
    Bagikan  
Peristiwa,
Ist

Peristiwa, - Menparekraf berencana akan mengkaji regulasi dan sanksi yang tepat bagi pelaku yang melakukan aksi serupa.

HELOINDONESIA.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan pihaknya sedang menindaklanjuti dan mendalami video warga negara asing (WNA) yang menggelar dugaan ritual bernuansa erotis yang terjadi di Ubud, Gianyar, Bali.

Menparekraf Sandiaga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/5/2024), menyatakan keprihatinannya terhadap praktik-praktik menyimpang di dalam kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan rusaknya citra pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis adat bermartabat yang dikembangkan di Bali.

Baca juga: Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

“Saya katakan ini perbuatan oknum, karena dari kegiatan kepariwisataan ini dilakukan oleh segelintir atau sebagian kecil. Kami sudah langsung bertindak menginvestigasi, mengevaluasi, dan melakukan rencana aksi,” kata Menparekraf Sandiaga.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali, aparat kepolisian, dan imigrasi untuk menindaklanjuti video yang viral di media sosial tersebut.

Baca juga: Demi Sumpah Injak Al-Quran Depan Istri, Kepala OTBAN Wilayah X Merauke Viral jadi Sorotan

Menparekraf sangat mengapresiasi Polda Bali dan Polres Gianyar yang telah bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan imigrasi wilayah Bali dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas dugaan ritual menyimpang tersebut. Sejumlah pemeriksaan dilakukan, baik dari segi keabsahan dokumen keimigrasian (izin tinggal, visa, dan sebagainya), hingga izin kegiatan/keramaian.

Ia pun memastikan bahwa event dan kegiatan di Bali yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisnus dan wisman serta mendorong pergerakan ekonomi, tetap diselenggarakan dengan perizinan yang sesuai norma dan peraturan yang berlaku di Bali.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43

“Kami berkoordinasi dengan Pemprov Bali juga dengan pihak kepolisian, imigrasi, dengan dukungan teknologi terkini, seperti face recognition, big data, untuk memastikan bahwa event dan kegiatan di Bali ini harus sesuai dengan arsitektur dari pariwisata ke depan yang fokus kepada taksu Bali. Dan untuk Bali sendiri kita sudah banyak dibantu oleh pemangku adat, oleh bendesa, desa-desa wisata, dan desa adat,” kata Menparekraf.

Menparekraf berencana akan mengkaji regulasi dan sanksi yang tepat bagi pelaku yang melakukan aksi serupa.

Baca juga: 5 Amalan di Malam Jumat Sayang untuk Dilewatkan

“Saya baru bertemu dengan Menteri Saudi yang menyampaikan bahwa mereka (para pelaku) juga mengalami pelanggaran regulasi di Saudi dan ke depan untuk pelanggaran tersebut Saudi menerapkan denda yang sangat berat bahkan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun. Jadi regulasi seperti itu harus kita mulai kaji sehingga walaupun kita ingin banyak wisatawan datang ke Indonesia yang berkualitas tapi mereka juga tetap menghargai norma tradisi adat istiadat yang berlaku, bukan hanya di Bali tapi di wilayah seluruh nusantara dan kita akan melakukan screening yang lebih ketat,” kata Menparekraf.

Ia juga akan menggandeng komunitas dan pegiat wellness event untuk melakukan pengawasan (daily monitoring) secara intensif dan berkelanjutan terhadap munculnya praktik-praktik sejenis.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor Terbaru 2024

“Tentunya kami akan menggandeng komunitas, rencananya akan ada pertemuan dengan seluruh stakeholder untuk membahas ini agar ada semacam monev, daily monev apalagi kita akan menyambut World Water Forum yang akan berlangsung mulai akhir pekan ini selama beberapa hari ke depan,” kata Menparekraf.

Menparekraf Sandiaga juga mendorong keterlibatan pemuka adat untuk mengetahui kegiatan usaha di wilayahnya.

Baca juga: Kejati Sumsel Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Jaring Internet Desa yang Merugikan Negara Mencapai 27 Miliar

“Dan beberapa tindakan preventif, ke depan ini harus dikoordinasikan dengan Online Single Submission (OSS) dan pemanfaatan villa homestay ini harus betul-betul melibatkan pemangku adat. Kemudian juga agar ini disesuaikan dengan identitas WNA, jenis tegurannya apakah jangka pendek, jangka panjang, apakah ini digunakan untuk digital nomad atau ini jadi tempat usaha,” kata Menparekraf.