Helo Indonesia

Diduga Endorse Oknum Mahasiswa, WNA China Dituding IAW jadi Bohir Aksi Demo di Gedung Bawas MA dan Komisi Yudisial

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 11 Mei 2024 22:33
    Bagikan  
WNA China
Foto: ist

WNA China - Aksi demo yang digelar sejumlah oknum mahasiswa dicurigai didanai oleh WNA China.

HELOINDONESIA.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRC) berinisial LX dicurigai menjadi bohir dalam beberapa aksi demo di depan Gedung Bawas Mahkamah Agung dan Gedung Komisi Yudisial beberapa bulan lalu.

Hal ini diungkap sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus saat dikonfirmasi Heloindonesia pada Sabtu (11/5/2024).

"Hasil riset kami menduga WNA dari Tiongkok mendanai aksi demo di dua lembaga hukum tersebut," kata Iskandar.

Bukan tanpa alasan Iskandar Sitorus membuat dugaan seperti itu.

Menurutnya, dari hasil riset IAW menunjukkan bahwa sosok tak lazim atau asing melakukan langkah-langkah menggerakkan demonstrasi demi tujuan kepentingannya semata.

Baca juga: Gus Halim Ajak Lulusan Pondok Pesantren Jadi Mahasantri

"Bukan demi penegakan hukum," tambah Iskandar.

Diungkapkan, LX ini diduga tercatat memiliki koneksi di pada beberapa Perusahaan Modal Asing (PMA) seperti PT DBP yang beralamat di Gold Cost Office Tower, Jl. Pantai Indah Kapuk.

Menggunakan data nomor Passport: E96216*** dengan asal negara China KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), LX diduga memiliki istri bernama N yang tercatat sebagai pemilik saham terbesar di PT BBT.

Dalam akta yang diperoleh tercatat, PT BBT dimiliki dua pemegang saham, yakni N yang beralamat di Gang Ketawang, Kalimantan Barat dengan 600 saham senilai Rp 120 juta dan JPS yang beralamat di perumahan BTN Gerbang Permata, Kalimantan Barat miliki 150 saham senilai Rp 30 juta.

Dari data AHU Kemenkumham itu juga diketahui bahwa pemilik manfaat dari korporasi itu adalah orang berinisial S yang tinggal di Jl Adi Sucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Baca juga: Ipong dan Sugiri Akan Bersaing di Pilkada Ponorogo 2024, Anda Memilih Siapa?

Iskandar mengatakan, kejanggalan terkait jumlah modal yang disetor seperti tertera pad AHU tersebut diduga karena orang-orang itu cuma boneka dari WNA asing itu.

Menurut data yang ada, sebut Iskandar, malah sampai saat ini perusahaan tersebut belum pernah berproduksi dan pernah tersandung dalam kebijakan pemerintah terkait pencabutan izin sampai satu tahun.

Iskandar Sitorus juga mengutip data di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM kalau PT BBT berkode perusahaan 1614 dengan IUP 503/48/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 tertulis pada tahap kegiatan kode WIUO 3351042062014038 komoditas emas luas 3.141,58 hektar berlaku dari 7/12/2020 sampai 7/12/2040 dengan tahapan CNC-9 di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Karena tidak pernah produksi, menurut Iskandar Sitorus, maka Kementerian Investasi dalam hal ini Menteri Bahlil pernah mencabut perizinan PT BBT pada 5 April 2022.

"Perizinan itu dengan nomor 20220405-01-21502," tambahnya.

Baca juga: Link Drakor The Midnight Romance in Hagwon Ep 1 Sub Indo

Iskandar Sitorus juga memaparkan kronologis terkait aksi demo dan perjalanan persidangan dalam kasus itu.

"Tahun 2023 disidang Peninjauan Kembali (PK) TUN PT BBT ditolak," ujarnya.

Karena PK PT BBT ditolak, lanjut Iskandar, membuat LX yang diduga kuat selaku pemilik tau penerima manfaat marah.

Dia mengendorse para oknum mahasiswa untuk melakukan demonstrasi-demonstrasi tersebut.

LX juga terdeteksi terafilasi dengan beberapa korporasi lainnya sepertti PT BBJ, PT RPS dan PT Z.

Dalam Getcontact terkoneksi ada inisial LX juga terdeteksi mencantumkan beberapa nama petinggi apparat yang pernah berurusan atau berkomunikasi dengan dia.

Baca juga: Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Bule Mualaf Asal Rusia Dideportasi Paksa Imigrasi Bali

"Di antaranya seorang nama petinggi di lingkup Propam dan seorang Kapolda yang pernah menangani kasus PT SRM Vs PT BBT," imbuh Iskandar Sitorus.

Iskandar Sitorus mengungkapkan bahwa kasus demonstrasi yang dilakukan LX dengan memobilisasi para oknum mahasiswa itu tercatat sudah sebanyak tiga kali.

"Itu untuk mendemo Ega Shaktiana ketua PN Ketapang yang dituduh memvonis bebas Palmar Lubis dari jeratan hukum pencurian emas di lahan PT BBBT. Apakah KITAS itu memperbolehkannya melakukan hal-hal seperti tersebut?" tutup Iskandar.