Helo Indonesia

PPDI Berencana Gelar Unjuk Rasa, Ini Tanggapan Kepala Kesbangpol Kendal

Jumat, 3 Mei 2024 14:31
    Bagikan  
PPDI Berencana Gelar Unjuk Rasa, Ini Tanggapan Kepala Kesbangpol Kendal

Kepala Kesbangpol Alfebian Yulando. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Rencana aksi unjuk rasa menuntut pengesahan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Alokasi Dana Desa (ADD) dan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang akan dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal , mendapatkan tanggapan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando.

Febi sapaan akrab Kepala Kesbangpol berharap agar PPDI Kendal terus melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal terkait apa yang menjadi keinginan dan tuntutan mereka.

Baca juga: Napi di Lapas Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Tali Sepatu

"Demo itu tidak dilarang, namun apabila PPDI telah melakukan audiensi tetapi belum mendapatkan hasil tentunya kami berharap PPDI tetap terus melakukan proses audiensi. Dan kami mempunyai keyakinan bahwa demo tidak bisa terlaksana apabila tuntutan dari PPDI itu tercukupi," ungkapnya, Jumat 3 Mei 2024.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya juga berupaya melakukan mediasi dengan PPDI agar aksi demo tersebut tidak direalisasikan.

"Insyaallah kami sebagai bagian Pemkab Kendal akan berusaha memberikan yang terbaik baik itu pengetahuan dan mendampingi untuk jalan keluar biar tidak ada bahasa kerennya demo," beber Febi.

Belum Ada Pemberitahuan

Namun demikian, Febi mengaku pihaknya sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait rencana aksi unjuk rasa yang bakal dilakukan oleh PPDI

"Kami Kesbangpol belum menerima surat resmi atau tembusan dari PPDI terkait aksi demo yang konon akan dilaksanakan tanggal 13 Mei 2024," imbuh Febi.

Ia berharap, PPDI Kendal tidak melanjutkan rencana aksi unjuk rasa dan tetap bersabar menunggu hasil mediasi yang telah dilaksanakan.

Baca juga: Bupati Tiwi Pimpin Pemusnahan 1.250 Botol Miras di Halapan Kantor Satpol PP

"Artinya mereka mempunyai hak yang mereka perjuangkan itu sah-sah saja. Dari mediasi yang ditempuh teman-teman PPDI termasuk dengan Kesbangpol harapannya tuntutan mereka bisa terpenuhi. Tetapi semua butuh proses, apalagi yang berhubungan dengan Perbup, peraturan-peraturan dan lain sebagainya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Muhlisin menyatakan bahwa seluruh anggota PPDI telah menyepakati akan menggelar aksi unjuk raaa di depan Kantor Bupati Kendal pada Senin, 13 Mei 2024 mendatang.

Rencana aksi unjuk rasa tersebut dilakukan karena proses pengesahan Raperbub dan kenaikan siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dinilai lambat dan bertele-tele.

Baca juga: Putri Electric PLN Ditekuk Jakarta Pertamina Enduro, Pelatih Sebut Timnya Terbebani

PPDI juga menuntur agar Raperbup ADD dan kenaikan siltap tersebut bisa segera disahkan sebelum tgl 6 Mei 2024. Kemudian pemerintah juga segera menyalurkan ke rekening desa, sehingga dapat mendukung pelaksanaan belanja operasional pemerintah desa. (Aji)