Helo Indonesia

Bupati Rembang Serahkan SK PPPK untuk 751 Pegawai, Berharap Mereka Bisa Jadi Contoh

Minggu, 7 April 2024 08:48
    Bagikan  
Bupati Rembang Serahkan SK PPPK untuk 751 Pegawai, Berharap Mereka Bisa Jadi Contoh

Bupati Rembang Abdul Hafidz saat menyerahkan SK PPPK tersebut di Pendapa Museum Kartini. Foto: jatenprov.go.id

REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 751 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang seleksi 2023, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, pada Jumat 5 April 2024 lalu.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyerahkan SK PPPK tersebut di Pendapa Museum Kartini, Rembang.

Penerima SK PPPK, AH Kusairi menyampaikan terima kasih kepada Bupati Rembang dan jajaran, atas kepedulian terhadap guru dan pegawai yang statusnya masih honorer, atau Tenaga Harian Lepas (THL). Menurut pengajar di SD N 2 Logede Kecamatan Sumber ini, kebijakan selalu mengusulkan jumlah formasi maksimal atau banyak, sangat membantu mereka.

Baca juga: Sambut Pemudik Gratis di Pelabuhan Tanjung Emas, Sekda Jateng : Mereka Nyaman di Kapal

“Karena dengan banyaknya usulan ini, yang mengabdi bisa ter-cover menjadi PPPK semuanya. Terima kasih untuk Napak Bupati, sehingga saya yang bertahun tahun mengabdi, akhirnya bis tercover menjadi PPPK,” ungkap guru berusia 55 tahun ini, seperti dikutip dari jatengprov.go.id.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah bekerja keras menyelesaikan segala urusan administrasi, sehingga SK PPPK bisa diserahkan sebelum Lebaran.

“SK terakhir turun dari BKN hari kemarin. Terus kita garap. Sakdurunge ba’da (sebelum Lebaran), SK kudu medhun (SK harus turun). Dua minggu yang lalu, masih kurang 16 (orang),” ujarnya.

Baca juga: Tim PkM Mahasiswa Ilkom USM Melatih Fotografi Jurnalistik di SMA Instindo Semarang

Bupati menyebutkan, hak yang diterima PPPK yaitu gaji pokok, kenaikan gaji berkala, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp1,3 jutaan per bulan.

Bisa Dicontoh

Hafidz menekankan setelah menjadi PPPK, mereka diharapkan memiliki sikap yang lebih baik dari sebelumnya, dan bisa dicontoh oleh masyarakat. PPPK harus memiliki tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan.

Ditambahkan, kebijakan pemkab yang selalu mengusulkan jumlah maksimal penerimaan PPPK, karena Bupati Hafidz ingin pegawai yang sudah mengabdi seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis atau Tenaga Harian Lepas, bisa diakui sebagai pegawai Pemerintah.

Baca juga: Rob Genangi Jalur Pantura Demak, Arus Lalulintas dari Semarang Dialihkan ke Genuk

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon mengatakan, pada saat pendaftaran PPPK formasi 2023, pihaknya menerima 813 orang pendaftar. Namun yang berhasil dan lolos melakukan pemberkasan sebanyak 751 orang.

“Rinciannya formasi guru 381 orang, tenaga kesehatan 263 orang, dan tenaga teknis 107 orang” imbuhnya.

Arif menyebutkan masa kontrak kerja PPPK berlaku lima tahun, dimulai 5 April 2024 sampai 4 April 2029. Sedangkan gaji pertama diterima pada Mei 2024.

Arif Romadlon menjelaskan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian pada 5 April 2024, merupakan sebuah kado lebaran dari Bupati Rembang untuk pegawai PPPK. (Aji)
+