Helo Indonesia

Di Seminar Hukum Nasional USM, Kababinkum TNI: Beri Uang Orang Lain untuk Golput Bisa Dipidana

Selasa, 20 Februari 2024 07:46
    Bagikan  
Di Seminar Hukum Nasional USM, Kababinkum TNI: Beri Uang Orang Lain untuk Golput Bisa Dipidana

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro saat menjadi nara sumber di Seminar Hukum Nasional USM

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang HAM.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda TNI Kresno Buntoro SH LLM PhD dalam Seminar Hukum Nasional yang dilaksanakan oleh Magister Hukum Universitas Semarang (USM) pada Sabtu 17 Februari 2024 di ruang teleconference Gedung Menara Prof Muladi USM.

Kegiatan yang dibuka Rektor USM Dr Supari ST MT itu juga menghadirkan Ketua Prodi S3 Doktor Ilmu Hukum Unissula, Prof Dr Hj Anis Masdhurohatun SH MHum.

Baca juga: 33 Petugas Pemilu di Jateng Meninggal, Terbanyak Anggota KPPS

Kresno Buntoro mengatakan, Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Hak memilih yaitu WNI yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain oleh UU.

''Adapun golput (golongan putih) yang bisa dipidana adalah setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta (Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017),'' ujarnya.

Dibatasi UU

Menurutnya, hak konstitusional prajurit TNI sebagai warga negara dibatasi oleh UU sesuai Pasal 39 UU TNI dan Pasal 200 UU tentang Pemilu.

''Prajurit TNI bersikap netral agar lebih fokus melakukan tugas pokok TNI, menegakkan kedaulatan negara mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Termasuk menjaga terwujudnya penyelenggaraan Pemilu terlaksana dengan aman dan damai,'' ungkapnya.

Baca juga: Beban Kasus TBC di Kota Semarang Tinggi, Ini Komitmen Pemkot

Kaprodi S2 Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH mengatakan, seminar hukum nasional ini didesain agar stakeholder dan warga makin paham terkait ancaman pidana dan denda jika mengajak golput.

''Selain itu warga juga diharapkan memahami terkait dengan hak konstitusional prajurit TNI dalam pelaksanaan Pemilu,'' kata Kukuh.

Sementara itu, dalam sambutannya, Rektor USM Dr Supari Priambodo, ST MT menyampaikan buah pemikiran pemilu yang demokratis dalam melahirkan pemimpin negara yang sah, berintegritas, dan visioner.

Seminar yang dilaksanakan secara offline dan online dihadiri juga Pembina Yayasan Alumni Undip Ir H Soeharsojo IPU dan Drs H Kodradi. (Aji)