Helo Indonesia

Mahasiswa Magister Hukum USM Jalani KKL di Mahkamah Agung

Minggu, 21 Januari 2024 08:49
    Bagikan  
Mahasiswa Magister Hukum USM Jalani KKL di Mahkamah Agung

Pejabat MA RI Riki Perdana R Waruwu berpose bersama Direktur Pascasarjana USM Indarto, Kaprodi Magister Hukum USM Kukuh Sudarmanto, dan Zaenal Arifin dan Evi

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Mahasiswa Progdi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta, baru-baru ini.
Rombongan yang dipimpin Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi itu diterima Kepala Bagian Humas Mahkamah Agung, Andika SH MH bersama Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Riki Perdana R Waruwu SH MH.

Indarto yang mewakili Rektor USM Dr Supari priambodo ST MT mengatakan, tujuan KKL ini adalah mahasiswa ingin belajar di MA sebagai benteng terakhir para pencari keadilan.

Baca juga: Berharap Keberkahan, Pemda Purbalingga Awali Tahun 2024 dengan Istigasah

''Melalui KKL mahasiswa dapat mengintegrasikan dan mengimplementasikan ilmu yang telah dikuasainya ke dalam praktik kuliah kerja lapangan. Selain itu mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah,'' katanya.

Sementara itu, Dr Riki dalam paparannya mengatakan, hakim harus merdeka. Artinya, hakim tidak bisa dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: Coach Philippe Troussier Ungkap Tiga Alasan Penting Penyebab Tim Vietnam Kalah Dari Timnas Indonesia

''Selanjutnya pada ketentuan pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang,'' ujarnya.

63 Mahasiswa

Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto S Sos SH MM MH mengatakan, KKL diikuti 63 mahasiswa semester tiga. Mereka terdiri atas polisi, hakim, jaksa, TNI, satpol PP, advocat, dokter, ekonom, arsitek, pegawai Bank, pegawai pajak, dan ASN Pemerintahan.

''Melalui KKL ini, kami berharap, mereka dapat menambah wawasan kecerdasan, sesuai konsentrasi mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Bisnis,'' ungkapnya.

Menurutnya, mahasiswa secara kritis dan komprehensif dapat menyinergikan teori-teori yang diajarkan oleh para profesor dan doktor di kampus, dengan realita kebijakan dan politik kekuasaan yang ada di organisasi pemerintah (Goverment Organization) untuk bekal sebagai negarawan yang santun dan cerdas. (Aji)