HELOINDONESIA.COM - Seorang warganet bernama Benedicta Rosalind mengaku menjadi korban oknum-oknum nakal petugas PLN.
Melalui akun media sosial X (at)brosalind pada Kamis (11/1/2024) membuat utas akibat perbuatan oknum petugas PLN itu dia harus membayar denda yang jumlahnya fantastis.

Dari thread yang dibuat Rosalind, kasus bermula ketika sebuah surat tagihan datang ke rumahnya dari PT PLN UP3 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Hi orang-orang baik aku butuh bantuan. Adakah yang punya pengalaman dapat tagihan susulan dari PLN?" demikian Rosalind mengawali utascyang dibuat ya.
Baca juga: Mobil DLH Tangsel Ugal-ugalan dan Terguling Telat Bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Rosalind mendapat tagihan dengan nominal yang fantastis dan gak tau bisa minta tolong siapa.
"Gimana caranya bisa dapat keringanan," ujarnya.
Menurut Rosalind, kronologis itu bermula ketika Rabu (10/1/2024) ada petugas PLN yang datang dan mencek meteran listrik rumah.
Dari pengecekan itu, petugas menemukan meteran listrik gak ada segelnya.
Baca juga: Menparekraf Tegaskan Spa Wellness Tidak Terkena Pajak Hiburan Seperti Diskotik atau Karaoke
Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru oleh petugas PLN.
Setelah dicek, ternyata mesin meteran listrik yang lama adalah keluaran tahun 1992.
Kemudian meteran listrik lama ini disimpan dan dijadikan barang bukti.
"Saya disuruh datang ke kantor PLN hari ini (11/1/2024) untuk jadi saksi pengetesan listrik dari meteran listrik lama," jelasnya.
Baca juga: Ricuh! Kongres Pemilihan Presiden Federasi Sepak Bola Timor Leste Batal Digelar, Karena Masalah ini
Setelah dilakukan uji pengecekan, lanjutnya, ditemukan error/penyimpangan -29.15%. Dan ada baret di disk meterannya.
"Ya iya dong, sudah dari taun 1992. Bahkan dari saya belum lahir," ungkapnya.
Kemudian, Rosalind dijatuhkan kesimpulan melanggar peraturan golongan 2 dan sudah ada perhitungannya.
"Sudah minta keringanan pun bersama orang kantor PLN cuma dikasih DP 13jt dan 31% dari total tagihan denda. Dan sisanya dicicil 1tahun," paparnya.
Baca juga: Harga Ikan di Jatim Anjlok, Ini kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Rosalind menyesalkan pihak PLN tidak mengecek meteran rumah sebelum-sebelumnya
"Gimana kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar 41.8jt," ungkap Rosalind..
"Get Well Soon deh PLN dari oknum-oknum nackal. ISTG, I came from a nobel family. Tidak pernah sekalipun kepikiran mengakali mesin listrik. Karma is my boyfriend," tandasnya.
