LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Praktisi hukum Gindha Ansori Wayka yakin Arinal Djunaidi tak jadi dikorting masa jabatannya sebagai gubernur Lampung pascaputusan MK. Sebelumnya, PKPU jabatannya hingga akhir tahun ini.
Advokat sebelumnya, Syamsul Arifin berpandangan tak semua hingga 2024, termasuk Arinal Djunaidi. Alasan dia, MK hanya putuskan tujuh kepala daerah yang menggugat keputusan pengurangan masa jabatan.
Alasan Gindha, putusan MK mengikat untuk seluruh kepala daerah yang masa jabatannya hingga tahun 2024. Dalam diktumnya, kepala daerah hasil Pemilu 2018 yang pelantikannya 2019 berhenti sebulan sebelum Pemilu 2024.
Baca juga: Mati Gajah Bernama Dugol di TNWK
"Dalam memahami putusan MK, siapapun harus berpikir komprehensif jangan parsial karena jika beragumentasi secara parsial maka akan tersesat dalam kajian hukumnya sendiri," ujarnya menyindir pendapat Syamsu Arifin.
Di dalam putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini, lanjut dia, meskipun permohonannya diajukan hanya oleh tujuh kepala daerah, amar putusannya tidak menyebut hanya kepentingan pemohon saja.
Gindha Ansori Wayka dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA), Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, serta Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung.
Baca juga: Delapan oleh-oleh Khas Lampung yang wajib dibawa Pulang Usai Liburan
Praktisi hukum Syamsul Arifin, SH, MH memiliki pandangan soal masa jabatan gubernur Lampung terkait Pemilu 2024. Menurut advokat senior ini, Arinal Djunaidi tetap sesuai rencana mundur dari jabatannya akhir tahun ini.
Alasan Direktur YLBJ Garuda Patimura ini, Arinal Djunaidi tidak termasuk tujuh kepala daerah yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim hanya mengabulkan kepala daerah yang menggugat regulasi pemerintah tersebut.
"Pada pertimbangan hukum majelis hakim, jelas dan pasti, perkara a qua hanya menyangkut tujuh kepala daerah yang menggugat regulasi pemerintah, " ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Sabtu (23/12/2023).
"Arinal jelas dan pasti tidak keberatan atas terpenggalnya masa jabatannya, buktinya tidak ikut menggugat pemotongan masa jabatan, " katanya. Putusan MK hanya tujuh kepala daerah yang berhak diberi perlindungan hukum menyelesaikan masa jabatannya lima tahun.
Baca juga: Dulu Terbengkalai, Kini Tempat Nongkrong dan Diskusi
Berdasarkan UU Pilkada, ketujuh kepala daerah tersebut dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik 2019 akhir masa jabatannya pada 2023. Arinal Djunaidi dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Mereka yang menggugat pemotongan jabatan kepada daerah adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Diteror Ketiga Kalinya, Sekretaris NU Lampung Hidir
Praktisi hukum Syamsul Arifin, SH, MH memiliki pandangan soal masa jabatan gubernur Lampung terkait Pemilu 2024. Menurut advokat senior ini, Arinal Djunaidi tetap sesuai rencana mundur dari jabatannya akhir tahun ini.
Alasan Direktur YLBJ Garuda Patimura ini, Arinal Djunaidi tidak termasuk tujuh kepala daerah yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim hanya mengabulkan kepala daerah yang menggugat regulasi pemerintah tersebut.
"Pada pertimbangan hukum majelis hakim, jelas dan pasti, perkara a qua hanya menyangkut tujuh kepala daerah yang menggugat regulasi pemerintah, " ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Sabtu (23/12/2023).
"Arinal jelas dan pasti tidak keberatan atas terpenggalnya masa jabatannya, buktinya tidak ikut menggugat pemotongan masa jabatan, " katanya. Putusan MK hanya tujuh kepala daerah yang berhak diberi perlindungan hukum menyelesaikan masa jabatannya lima tahun.
Berdasarkan UU Pilkada, ketujuh kepala daerah tersebut dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik 2019 akhir masa jabatannya pada 2023. Arinal Djunaidi dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Mereka yang menggugat pemotongan jabatan kepada daerah adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat. (HBM)
