Helo Indonesia

Mau Istimewa Ukuran dan Posisi TPS Pasir Gintung, Bayar Rp3-6 Juta

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 25 November 2023 22:24
    Bagikan  
Mau Istimewa Ukuran dan Posisi TPS Pasir Gintung, Bayar Rp3-6 Juta

(Foto Hajim Helo Indonesia)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Dinas Perdagangan Pemkot Bandarlampung yang mengijinkan pembangunan 35 tempat penampungan sementara (TPS) yang istimewa, ukuran dua kali lebih besar dan lokasinya strategis di depan Pasar Pasir Gintung.

Tapi, konsekuensinya, 35 TPS itu, harus mengeluarkan kocek Rp5 juta sampai Rp3 juta sesuai ukuran kios yang rata-rata kira-kira 3 X 1,5 meter. Lokasinya istimewa, tepat di depan Pasar Pasir Gintung yang sedang dibangun di Jl. Pisang.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah membangun 210 TPS ukuran 1X 1/5 meter di Jl. Manggis dan ujung Jl. Pisang. Ukuran yang kecil itu yang membuat beberapa pedagang komplain tidak bisa menaruh dagangannya, cukup untuk badan aja, kata Kabid Bina Pasar Farid Sabtu (25/11/2024).

Baca juga: APBDP Tanggamus Defisit, Aparat Pekon Ada yang Pinjam Rentenir

Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung membantah TPS yang dibangun secara swakelola oleh paguyuban pedagang tersebut ilegal dan istimewa. "Pembangunan TPS besar untuk mengakomodir keinginan pedagang lewat paguyubannya," kata Farid.

Diceritakan Farid, awalnya, sebagian pedagang dan paguyuban rapat mengusulkan pedagang bisa mendapatkan dua kios. Farid menolak gagasan tersebut karena dapat mengurangi tempat untuk pedagang yang lainnya, nanti tidak ada yang kebagian tempat.

Akhirnya disepakatilah, paguyuban dan pedagang membuat TPS secara swadaya. "Pedagang yang membantu membayar bahan dan tukang," tambahnya. Harganya, kata Farid, ada yang Rp 5 juta dan Rp3 juta tergantung ukuran pesanan pedagang.

Baca juga: Pj Bupati Tubaba: Pendidikan adalah Tanggungjawab Kita Bersama


Menurut dia, posisi TPS-nya tidak menggangu pembangunan kalau nanti ada alat-alat berat masuk ke Jalan Pisang. "Posisi TPS masih jauh dari pintu masuk Pasar Pasir Gintung," ujarnya di Kantor UPT pasir Gintung.

Sebanyak 210 TPS ukuran kecil yang dibangun di Jalan Manggis dan Jalan Pisang adalah Pemkot Bandarlampung melalui pihak ketiga dengan nilainya tidak terlalu besar karena anggaran terbatas. "Jadi ukuran 1 x 1/5 meter saja," katanya Jumat (23//11/2023).

Disitulah awalnya pedagang mulai komplain karena ukurannya terlalu kecil, tidak bisa menaruh dagangannya, katanya cukup untuk badan aja, tuturnya. (Hajim)