Helo Indonesia

Logis, Alasan Pengelola SPBU Tolak Tempat Nempel Stiker Mati Pajak

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 9 November 2023 08:26
    Bagikan  
Logis, Alasan Pengelola SPBU Tolak Tempat Nempel Stiker Mati Pajak

Stiker yang sudah disiapkan Pemprov Lampung dan pengelola SPBU (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Petugas SPBU menolak rencana tempatnya jadi lokasi penempelan stiker kendaraan mati pajak. Alasannya, sosialisasi itu bisa menimbulkan antrean, konsumen pindah, dan belum ada surat Pertamina.

Ditemui Helo Indonesia Lampung, Andi, pengelola SPBU di Jalan Sultan Agung, mengatakan rencana Pemprov Lampung sebenarnya bagus. Namun, pemasangan stiker dapat membuat antrean panjang kendaraan, katanya.

Dampak lainnya, konsumen akan mengisi di tempat lain, seperti SPBU mini atau eceran karena takut kena tempel stiker. "Kami akhirnya tak bisa mengejar target penjualan," ujar Andi, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: KPU Tanggamus Sosialisasi Agar Pekerja Asal Luar Daerah Bisa Nyoblos

"Kalaupun jadi, kita minta pemasangan stiker dan sosialisasi pajak kendaraan di pintu keluar saja agar tidak menggangu aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU," tandasnya.

Dijelaskannya, perusahaannya bernaung di Pertamina. Jadi, menurut dia, harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan Pertamina. Hingga saat ini, belum ada surat edaran dari Pertamina, ujarnya.

Ada lima SPBU yang akan jadi tempat pengecekan, yakni:
1. SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi,
2. SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman,
3. SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung,
4. SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari
5. SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.

Baca juga: 2 Putri Kombes Pol Hengki Haryadi Boyong 11 Medali di USA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menunda pelaksanaan kebijakan pendataan kendaraan yang menunggak pajak saat mengisi bensin di SPBU.

Sebelumnya, Pemprov Lampung rencana akan mengumumkan para penunggak pajak kendaraan pakai pengeras suara SPBU atau yang dibawa petugas dan menempelkan stiker pada kendaraan penunggak pajak.

Alasan penundaan, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, beberapa SPBU yang dijadikan lokasi pendataan belum membalas surat yang diajukan Pemprov sejak 19 Oktober 2023.(Hajim).